Miscellaneous

“Seorang mukallaf diperintahkan untuk shalat, bukan shalat di tanah rampasan. Bila ia melakukan shalat di rumah rampasan, maka ia telah mengerjakan shalat tidak sesuai dengan apa yang diperintahkan meskipun shalatnya tetap sah.

Nahdlatul Ulama,NU Kita,Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Malang,PCNU,MWCNU

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed

Back to top button