Ikrar Wakaf untuk Pembangunan Rumah Sakit Muslimat NU Resmi Digelar di Kedungkandang

MALANG – (24/5/2025) Komitmen Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Kota Malang dalam meningkatkan layanan kesehatan umat kembali ditunjukkan melalui pelaksanaan ikrar wakaf atas sebidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang. Acara ikrar ini digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungkandang dan menjadi tonggak awal dari rencana besar pembangunan Rumah Sakit Muslimat NU di wilayah tersebut.

Tanah yang diwakafkan berasal dari salah satu pengurus Muslimat NU dan dibeli secara gotong royong oleh warga Muslimat NU Kota Malang. Seluruh dana pengadaan berasal dari sumber internal, menunjukkan kemandirian dan semangat kebersamaan dalam membangun fasilitas kesehatan yang lebih memadai.

Ketua Pimpinan Cabang Muslimat NU Kota Malang, Nyai Hj. Mutamimmah Hasyim Muzadi, menyampaikan rasa syukurnya atas kemajuan yang telah dicapai selama kepemimpinannya. Ia menekankan bahwa cita-cita mendirikan rumah sakit ini merupakan kelanjutan dari langkah sebelumnya, yaitu mendirikan kantor di kawasan Mergosono dan klinik kesehatan di Dinoyo.
“Alhamdulillah, kami sudah memiliki kantor dan klinik. Kini, dengan adanya tanah wakaf ini, kami ingin melangkah lebih jauh dengan membangun rumah sakit yang dapat memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat,” ungkapnya.
Direncanakan, peletakan batu pertama pembangunan rumah sakit akan dilangsungkan pada bulan Juni atau Juli 2025, dengan harapan seluruh proses dapat berjalan lancar dan mendapat dukungan dari berbagai pihak.
Sementara itu, Ketua MWC NU Kecamatan Kedungkandang, Ust. Rosidi, mengapresiasi tinggi inisiatif Muslimat NU. Menurutnya, pembangunan rumah sakit ini merupakan langkah strategis yang tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“Ikhtiar ini adalah amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Ini bukti nyata peran Muslimat NU dalam memajukan pelayanan umat,” ujarnya.
Ahmad Fauzi Qusairi, selaku Kepala KUA Kecamatan Kedungkandang sekaligus Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), menyampaikan bahwa proses ikrar ini sejalan dengan semangat pemerintah dalam mempercepat sertifikasi aset wakaf. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi berbagai pihak untuk mempercepat legalitas wakaf sebagai dasar pemanfaatan yang optimal.
Dukungan serupa juga disampaikan oleh Supriyadi, Ketua Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PCNU Kota Malang. Ia menekankan bahwa legalitas tanah wakaf adalah pondasi utama dalam mendorong pemanfaatan wakaf menjadi produktif dan berkelanjutan.
“Dengan adanya legalitas, aset wakaf bisa dikembangkan lebih jauh, seperti untuk pembangunan fasilitas kesehatan, pendidikan, atau sosial ekonomi yang manfaatnya luas bagi umat,” tegasnya.
Acara ikrar wakaf ini disambut antusias dan penuh harapan oleh semua pihak yang hadir. Langkah ini bukan hanya simbol ketaatan spiritual, namun juga merupakan strategi penguatan kelembagaan sosial berbasis keagamaan yang berdampak luas bagi masyarakat.




