News

LWPNU Kota Malang Tegaskan Komitmen dalam Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

MALANG – (22/7/2025) Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (NU) Kota Malang menegaskan komitmen dan keseriusannya dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf, sebagai bagian dari upaya menjaga dan mengamankan aset umat secara hukum. Langkah strategis ini diwujudkan melalui kerja sama antara PCNU Kota Malang, Kantor Pertanahan (BPN) Kota Malang, dan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Berdampak Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Kegiatan pembekalan teknis bagi mahasiswa KKN diselenggarakan di Aula Tumapel Kantor BPN Kota Malang. Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang menyampaikan dukungan penuh atas kolaborasi lintas elemen ini, serta mengimbau kepada seluruh jajaran NU di tingkat kecamatan agar segera berkoordinasi dengan para mahasiswa guna menjadwalkan kunjungan ke lokasi-lokasi tanah wakaf yang akan diverifikasi.

Secara teknis, Kasi Penetapan Hak BPN Kota Malang, Bapak Aris, memaparkan tahapan proses sertifikasi wakaf, mulai dari pemberkasan awal hingga permohonan balik nama atas nama Nazhir wakaf. Mahasiswa akan diterjunkan langsung ke lapangan untuk mendata tempat-tempat ibadah, melakukan klarifikasi status legalitas tanah (wakaf, hak milik perorangan, tanah yayasan, atau masih berstatus Petok D), serta menghimpun data untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme sertifikasi di BPN.

Wakil Ketua PCNU Kota Malang Bidang Wakaf, Drs. Mahmudi Muhitz, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas keterlibatan berbagai pihak. Ia menegaskan bahwa PCNU telah melakukan langkah-langkah sistematis dalam menyambut program ini. “Kami telah melakukan pemutakhiran data tanah wakaf di seluruh MWCNU. Saat ini telah teridentifikasi lebih dari 1.100 titik lokasi tempat ibadah yang siap diproses lebih lanjut. Data tersebut akan kami serahkan sebagai pegangan awal bagi adik-adik mahasiswa selama proses pendampingan di lapangan,” ujarnya.

Beliau juga menekankan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari agenda strategis NU dalam memperkuat keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan tanah-tanah milik umat. “NU memiliki tanggung jawab moral dan historis untuk memastikan bahwa seluruh aset wakaf tercatat, terlindungi, dan memiliki kepastian hukum. Ini adalah bentuk nyata dari jihad harta demi kemaslahatan umat,” imbuhnya.

PCNU Kota Malang, melalui seluruh struktur kelembagaannya—dari tingkat cabang, majelis wakil cabang (MWC), hingga tingkat ranting dan takmir masjid—siap mendampingi proses ini secara aktif. Kolaborasi antara NU, BPN, dan mahasiswa KKN UMM diharapkan dapat menjadi model sinergi yang efektif dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf sekaligus memperkuat tata kelola aset keumatan yang berbasis data, tertib administrasi, dan memiliki landasan hukum yang kuat.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed

Back to top button