
Surabaya – (17/4/2025) Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kota Malang resmi menandatangani dua perjanjian penting dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur untuk pelaksanaan program Bantuan Hukum Gratis Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan ini meliputi Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Nomor: W15-HN.04.03-162 dan Perjanjian Kinerja Tahun 2025 Nomor: W15-HN.04.03-163
Kedua dokumen ditandatangani oleh Ketua LPBH NU Kota Malang, Fachrizal Afandi, PhD dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto, A.K.S., S.H., M.H., dalam sebuah seremoni di Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Timur Surabaya.
Sebagai lembaga bantuan hukum terakreditasi nasional, LPBH NU Kota Malang kembali dipercaya negara untuk memberikan layanan hukum cuma-cuma kepada masyarakat miskin dan kelompok rentan hukum di wilayah Malang dan sekitarnya. Kepercayaan ini merupakan bagian dari program strategis nasional untuk menjamin akses terhadap keadilan yang setara bagi seluruh warga negara.
Dalam perjanjian tersebut, kedua pihak menegaskan komitmen terhadap tata kelola bantuan hukum yang transparan, akuntabel, dan berbasis capaian kinerja. LPBH NU berkewajiban memenuhi target layanan yang telah ditetapkan dan akan dievaluasi secara berkala oleh Kemenkumham.
“Bagi kami, bantuan hukum bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan amanah konstitusional untuk membela rakyat kecil yang tak punya daya di hadapan hukum,” ujar Fachrizal Afandi, PhD. Ketua LPBHNU Kota Malang
Ke depan, LPBH NU Kota Malang merancang strategi kolaboratif untuk memperluas jangkauan bantuan hukum hingga ke tingkat kecamatan. Salah satu program unggulannya adalah kerja sama sistematis dengan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) di seluruh kecamatan se-Kota Malang guna menyelenggarakan penyuluhan hukum berbasis komunitas. Langkah ini diharapkan menjadi sarana pendidikan hukum yang partisipatif dan kontekstual di akar rumput.
Selain itu, LPBH NU juga menjalin sinergi dengan Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kota Malang untuk memperkuat pendekatan berbasis keilmuan dan advokasi strategis. Kolaborasi ini akan difokuskan pada penguatan riset hukum, advokasi kebijakan lokal, dan pengembangan sumber daya hukum berlandaskan nilai-nilai keislaman dan kebangsaan.
Hingga saat ini, LPBH NU Kota Malang telah memiliki 20 paralegal santri yang tersebar di berbagai pesantren dan komunitas, serta 10 advokat yang siap memberikan bantuan hukum secara pro bono dalam rangka menunaikan fungsi sosial profesi hukum.
Penandatanganan ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah memperluas cakupan dan mutu layanan bantuan hukum di seluruh wilayah Indonesia, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia.




