Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kota Malang: Dari Amanah Syariah Menuju Transformasi Ekonomi Umat

MALANG – (28/5/2025) Sebagai bagian dari komitmen negara dalam memastikan kepastian hukum atas aset-aset keagamaan dan mendorong pemanfaatan wakaf secara optimal untuk kemaslahatan umat, Kantor ATR/BPN Kota Malang menyelenggarakan Rapat Koordinasi Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah. Kegiatan strategis ini diselenggarakan di Aula Tumapel Kantor ATR/BPN Kota Malang, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor, baik dari unsur pemerintah, organisasi masyarakat, maupun tokoh-tokoh agama.

Rapat koordinasi ini merupakan langkah nyata dalam membangun sinergi antara Kantor ATR/BPN dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Malang, yang telah lama menjadi mitra penting dalam pendampingan masyarakat berbasis keagamaan. Hadir dalam forum ini sejumlah tokoh penting, antara lain Dr. Asep Heri, S.H., M.H., QRMP, selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Ali Muthohirin, Wakil Wali Kota Malang, Ketua PCNU Kota Malang Dr. KH. Isroqunnajah, M.Ag., serta para perwakilan dari Kementerian Agama, Pengurus Daerah Muhammadiyah, para camat dan lurah se-Kota Malang, serta tokoh-tokoh masyarakat dan agama.
Dalam sambutannya, Dr. Asep Heri menekankan pentingnya peran strategis pemerintah kota, khususnya di tingkat kelurahan, dalam menyukseskan sensus tanah wakaf di Kota Malang. Berdasarkan data yang dimiliki, terdapat 751 bidang tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat, dan hal ini berisiko menghambat pemanfaatan aset tersebut secara maksimal untuk keperluan ibadah maupun pemberdayaan umat. Dalam rangka percepatan penyelesaian persoalan ini, ia mengusulkan agar hari Sabtu dan Minggu ditetapkan sebagai Hari Wakaf, yakni hari khusus untuk mendampingi dan melayani proses administratif sertifikasi tanah wakaf oleh BPN, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa meskipun wakaf merupakan bentuk ibadah yang bersifat spiritual dan pengabdian lillahi ta’ala, negara tetap memiliki kewajiban menghadirkan legalitas administratif agar tidak terjadi konflik, penyerobotan, atau ketidakjelasan pemanfaatan tanah di masa depan. Ia juga menggarisbawahi bahwa kelalaian dalam mengurus administrasi tanah wakaf bisa menjadi bentuk pengabaian terhadap amanah wakif yang secara moral maupun syariah tidak dapat dipandang ringan.
Untuk mempercepat proses verifikasi data, akan dibentuk forum teknis lanjutan yang mempertemukan para lurah, pejabat Kementerian Agama, dan tokoh agama guna mengelompokkan dokumen-dokumen wakaf ke dalam empat kategori: berkas lengkap, kurang lengkap, tidak lengkap, dan bermasalah. Klasifikasi ini bertujuan untuk memudahkan proses penyelesaian secara sistematis dan bertahap, dengan target penyelesaian dan evaluasi menyeluruh pada bulan Agustus 2025. Selain itu, ia menyampaikan visi jangka panjang untuk membangun peta sebaran tanah wakaf di Kota Malang, yang dapat menjadi basis perencanaan dan transformasi wakaf dari sistem sosial menuju sistem ekonomi umat yang produktif.
Sementara itu, Ketua PCNU Kota Malang, yang akrab disapa Gus Is, menyampaikan pandangan filosofis mengenai wakaf sebagai investasi akhirat yang berdampak duniawi. Ia memberikan apresiasi yang tinggi kepada ATR/BPN atas komitmen kuat mereka dalam menyukseskan proses sertifikasi tanah wakaf. Dalam pidatonya, Gus Is mengajak umat Islam untuk mulai berpikir strategis dalam mewakafkan aset, tidak hanya dalam bentuk lahan untuk masjid atau madrasah, tetapi juga dalam bentuk wakaf tunai atau wakaf produktif. Ia mencontohkan kesuksesan Universitas Al Azhar di Mesir yang berkembang menjadi lembaga pendidikan raksasa berkat tata kelola dana wakaf yang visioner dan profesional. Menurutnya, jika satu kawasan telah memiliki masjid yang mencukupi, maka wakaf hendaknya diarahkan pada pusat-pusat ekonomi umat, seperti koperasi syariah, klinik kesehatan, atau unit usaha produktif lainnya.
Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, dalam sambutannya juga menegaskan komitmen pemerintah kota dalam mengawal proses ini. Ia menyampaikan bahwa tindak lanjut teknis akan dikoordinasikan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) serta dukungan para camat dan lurah. Untuk menjamin kelancaran dan kepastian hukum, ia menegaskan bahwa seluruh proses akan mendapatkan pendampingan dari aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian. Jika situasi memerlukan percepatan lebih lanjut, pemerintah siap membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani percepatan penyelesaian administrasi tanah wakaf secara terstruktur dan efisien.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai tokoh penting lainnya, termasuk Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang, Sekretaris PD Muhammadiyah Kota Malang, Kejari, Polresta serta seluruh camat dan lurah se-Kota Malang, menunjukkan bahwa sinergi dan kebersamaan antarelemen masyarakat dan pemerintah benar-benar terwujud.
Sebagai penutup, seluruh pihak yang hadir sepakat bahwa percepatan pendaftaran tanah wakaf ini bukan sekadar langkah administratif, tetapi juga merupakan pengabdian nyata kepada umat, sekaligus bentuk kepatuhan kepada amanah syariat Islam. Dengan legalitas yang kuat dan pengelolaan yang baik, tanah wakaf diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak ekonomi umat yang adil, mandiri, dan berkelanjutan.
Melalui kerja sama lintas sektor dan pendekatan yang inklusif, program strategis ini diharapkan dapat menjadi model nasional dalam tata kelola wakaf modern yang menjawab tantangan zaman sekaligus menjaga nilai-nilai keagamaan yang luhur.




