PCNU Kota Malang Kecam Tayangan Trans7 yang Melecehkan Pesantren dan Ulama, Serukan Langkah Hukum dan Evaluasi Tegas terhadap Stasiun Televisi Nasional

MALANG – (17/10/2025) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Malang menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus protes resmi terhadap tayangan program “Xpose Uncensored” di stasiun televisi Trans7 pada 13 Oktober 2025. Tayangan tersebut dinilai melecehkan pesantren dan tokoh ulama, serta mengabaikan etika jurnalistik dan tanggung jawab sosial media massa.
Dalam surat pernyataan sikap resmi bernomor 103/PC.01/A.II.07.71/1605/10/2025, PCNU Kota Malang menilai konten tayangan itu telah menyudutkan dan merendahkan kehormatan pesantren serta para kiai, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Nahdliyyin dan publik luas, serta mengabaikan prinsip dasar jurnalistik seperti keberimbangan (cover both sides), verifikasi, dan penghormatan terhadap simbol-simbol keagamaan.
“Media massa memiliki peran strategis dalam menjaga harmoni sosial, memperkuat nilai-nilai kebangsaan, serta mencegah polarisasi. Karena itu, setiap produksi tayangan wajib mengedepankan etika jurnalistik, tanggung jawab sosial, dan penghormatan terhadap tradisi keagamaan,” demikian tertulis dalam pernyataan PCNU Kota Malang.
Sebagai bentuk tindak lanjut, PCNU Kota Malang menyatakan lima poin sikap penting. Pertama, PCNU menginstruksikan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) serta Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) untuk menyiapkan langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan terhadap tayangan yang melecehkan tersebut. Kedua, PCNU mengimbau seluruh lembaga, badan otonom, dan warga NU untuk tetap tenang namun waspada dalam menjaga kehormatan pesantren dan para kiai.
Ketiga, PCNU Kota Malang menuntut Trans7 untuk menyampaikan klarifikasi resmi secara terbuka dan membuat program khusus yang menggambarkan wajah sejati pesantren — baik dari sisi keilmuan, akhlak, maupun pengabdian. Klarifikasi sepihak tanpa tindakan perbaikan konten dinilai tidak cukup untuk menghapus dampak sosial yang telah terjadi.
Keempat, PCNU Kota Malang mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers melakukan evaluasi mendalam terhadap kepatuhan jurnalistik Trans7, termasuk potensi pelanggaran perizinan penyiaran, serta menjatuhkan sanksi tegas hingga pencabutan izin bila diperlukan. Kelima, PCNU mengajak seluruh insan pers dan media massa untuk bersama-sama membangun kehidupan sosial-keagamaan yang harmonis dan menghindari pemberitaan yang menimbulkan keresahan, permusuhan, serta fitnah terhadap institusi pesantren maupun ulama.
Pernyataan ini ditandatangani secara resmi oleh Prof. Dr. KH. Muhtadi R. (Pj. Rais), Drs. KH. A. Z. Rauf, M.HI (Katib), Dr. KH. Isroqunnajah, M.Ag (Ketua), dan Dr. H. M. Faisol F., M.Ag (Sekretaris). Dengan pernyataan sikap ini, PCNU Kota Malang menegaskan komitmennya dalam menjaga marwah pesantren dan kehormatan para kiai sebagai benteng moral bangsa.




