OpiniWarta

Denyut Nadi NU: Membela Kontestasi sebagai Wujud Khidmah

Oleh: Abdur Rahim**

Dalam sebuah tulisan yang reflektif berjudul “NU Bukan Milik Pemenang”, Achmad Diny Hidayatullah melontarkan pertanyaan mendasar yang menggugah: mungkinkah memilih pemimpin di NU tanpa harus saling berebut? Ia menjawabnya dengan tegas: bisa. Untuk menopang argumen itu, ia membawa pembaca pada romantisme kepengurusan tingkat ranting di desa-desa, di mana jabatan sering dianggap sebagai beban sehingga orang saling menunjuk dan mempersilakan satu sama lain. Ia juga mengajak kita menengok kembali masa para mu’assis Nahdlatul Ulama yang memimpin umat di tengah ancaman penjajah tanpa fasilitas mewah, demi sebuah nilai yang ia sebut “keikhlasan”.

Saya mengapresiasi pandangan tersebut. Namun saya perlu mengingatkan bahwa ada empat hal penting yang luput dari perhatian. Jika analisis berhenti hanya pada titik romantisme itu, kita sedang terjebak dalam kerancuan logika yang bisa menghambat kemajuan organisasi. Menyamakan dinamika kepemimpinan nasional dengan kerukunan komunal di tingkat akar rumput yakni ranting NU, bukan sekadar penyederhanaan, melainkan sebuah false equivalence atau penyetaraan yang keliru. Di sinilah saya ingin membangun anti-tesis yang konstruktif: bahwa dinamika, kontestasi, dan keriuhan dalam forum-forum NU semisal Konfercab, Konferwil, dan Muktamar NU bukanlah tanda lunturnya nilai khidmah (pengabdian), melainkan tanda kedewasaan demokrasi dalam tubuh organisasi. Dinamika adalah vitalitas. Organisasi yang tidak punya dinamika adalah organisasi yang enggan mati namun tak mampu hidup: laa yamutu wa laa yahya.

Pertama, kita perlu adil dalam membaca skala tanggung jawab. Di tingkat ranting, “saling menunjuk” bisa menjadi kearifan lokal yang tepat karena lingkup masalahnya bersifat personal dan terbatas. Namun di tingkat pusat (PBNU), organisasi ini menanggung amanah yang tidak kecil. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik dan survei Lembaga Survei Indonesia, Nahdlatul Ulama tercatat memiliki sekitar 90 juta warga (nahdliyin), menjadikannya organisasi Islam terbesar di dunia sekaligus salah satu organisasi masyarakat sipil terbesar di muka bumi. Di luar itu, NU mengelola lebih dari 14.000 lembaga pendidikan formal, mulai dari madrasah diniyah hingga universitas, serta ratusan rumah sakit, klinik, dan lembaga ekonomi produktif yang tersebar di seluruh nusantara. Dalam skala seperti ini, sikap “pasif” dalam kepemimpinan justru bisa berubah menjadi bencana manajerial.

Kepemimpinan nasional membutuhkan individu yang memiliki visi strategis, kapasitas manajerial yang teruji, dan keberanian untuk menawarkan solusi di depan publik. Kontestasi visi adalah mekanisme seleksi alami. Cara organisasi memastikan bahwa siapa pun yang berdiri di kemudi NU adalah sosok yang sudah “selesai” dengan dirinya dan siap menghadapi kompleksitas zaman. Keikhlasan personal adalah syarat perlu, tetapi bukan syarat cukup. Seorang yang ikhlas namun tanpa visi strategis tidak akan mampu memandu jutaan warga melewati tantangan geopolitik, krisis iklim, dan transformasi digital abad ke-21. Inilah yang saya sebut sebagai menyusun arah khidmah strategis. Pengabdian yang terencana dan terukur, bukan sekadar niat yang tulus.

Kedua, kita perlu meluruskan cara pandang terhadap “perebutan” jabatan. Dalam kacamata organisasi modern yang sehat, apa yang disebut sebagai “perebutan” sebenarnya adalah kontestasi pengabdian. Berlomba-lomba dalam kebaikan sebagaimana diperintahkan dalam Al-Qur’an: fastabiqul khayrat (Q.S. Al-Baqarah: 148). Yang terpenting adalah niat yang baik dan orientasi yang benar pada kepentingan organisasi. Jika banyak kader terbaik NU merasa layak dan bersemangat untuk memimpin, itu tanda bahwa stok kepemimpinan kita melimpah, bukan tanda bahwa nafsu kekuasaan sedang merajalela. Masalah sesungguhnya bukan terletak pada adanya kompetisi, melainkan pada bagaimana etika kompetisi itu dijalankan. Selama kontestasi tetap berpijak pada akhlak pesantren dan tidak melanggar syariat, maka dinamika tersebut adalah energi positif yang menghidupkan organisasi. Sebaliknya, organisasi yang terlampau “rukun” tanpa kontestasi justru berisiko melahirkan konsensus semu yang menutupi ketidakbecusan kepemimpinan.

Ketiga, kita perlu meninjau ulang penggunaan argumen sejarah para mu’assis secara lebih kontekstual. Benar bahwa para pendiri NU memimpin di bawah risiko nyawa dan tanpa fasilitas memadai. Namun mengharapkan suasana Muktamar ke-35 sama persis dengan suasana tahun 1926 adalah sebuah anomali sosiologis. Keikhlasan para pendiri adalah nilai abadi, tetapi instrumen organisasi harus terus berevolusi mengikuti kompleksitas zamannya. Di era informasi ini, keriuhan media dan perdebatan yang tajam adalah bentuk transparansi dan bukan kemunduran akhlak. Tanpa kontestasi yang terbuka, NU berisiko jatuh pada sistem oligarki atau penunjukan di “ruang gelap” yang tidak akuntabel kepada warga nahdliyin. Sebagaimana yang pernah saya kritisi dan “gugat” dalam beberapa tulisan lain, supremasi absolut yang tertutup dan tidak terkontestasi justru membahayakan ruh kolegialitas jam’iyyah. Demokrasi yang dinamis adalah cara kita menghormati warisan para mu’assis dengan memastikan organisasi yang mereka dirikan tetap relevan dan akuntabel di abad ke-21.

Keempat, artikel tersebut membangun dikotomi semu antara khidmah dan ambisi organisasi. Seolah-olah, seseorang yang menawarkan diri untuk memimpin telah kehilangan ruh pengabdiannya. Pandangan ini perlu diluruskan. Di dunia modern, khidmah yang efektif memerlukan instrumen kekuasaan. Seseorang yang ingin memperjuangkan kemandirian ekonomi warga NU, memperkuat program beasiswa nasional, atau mendorong digitalisasi pesantren tidak akan bisa berbuat banyak tanpa memegang amanah kebijakan organisasi. Oleh karena itu, berupaya memenangkan mandat kepemimpinan bisa menjadi strategi khidmah yang paling profesional dan bertanggung jawab. Ambisi untuk membesarkan organisasi melalui kepemimpinan yang kuat adalah ambisi yang mulia. Bukan sesuatu yang patut dicurigai sebagai syahwat kekuasaan belaka.

Sebagai penutup, kita perlu sepakat dengan esensi bahwa NU memang bukan milik pemenang dalam arti “pemenang yang menguasai segalanya demi kepentingan pribadi atau kelompoknya”. Namun kita juga harus menyadari bahwa NU membutuhkan pemimpin yang terpilih melalui proses demokrasi yang sah, kuat, dan bertenaga. Keriuhan, perdebatan, bahkan “perebutan” visi jangan dilihat sebagai tanda kemunduran akhlak. Sebaliknya, itu adalah detak jantung sebuah organisasi yang sedang tumbuh dan hidup. Organisasi yang tidak memiliki dinamika pemilihan adalah organisasi yang sedang tidur, atau bahkan mati.

Dengan tetap menjaga syariat dan adab santri dalam setiap kontestasi, kita sebenarnya sedang mempraktikkan “Demokrasi ala Santri”. Sebuah model di mana kedaulatan warga dihargai, visi diadu dengan tajam, namun diakhiri dengan sikap sami’na wa atha’na setelah keputusan diambil secara sah. Itulah cara terbaik kita menjaga rumah besar NU agar tetap kokoh: bukan dengan menutup diri dari dinamika zaman, melainkan dengan mengelolanya sebagai energi kemajuan. Wallahu a’lam.

Sumber: NU Bukan Milik Pemenang – duniasantri.co

**Sekretaris Lakpesdam NU Kota Malang masa khidmat 2022-2027

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Periksa Juga
Close
Back to top button