Amankan Aset Organisasi, MWC NU Kedungkandang Gelar Ikrar Wakaf Lima Bidang Tanah
MALANG – (27/12/2025) Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Kedungkandang bersinergi dengan Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PCNU Kota Malang melaksanakan prosesi Ikrar Wakaf massal pada Jumat, 26 Desember 2025. Kegiatan yang digelar di kediaman KH. Hasan Amin, Jalan Kyai Parseh Jaya, Bumiayu, ini menjadi langkah konkret dalam upaya pengamanan dan legalisasi aset umat.

Sebanyak lima bidang tanah secara resmi diikrarkan sebagai wakaf untuk kepentingan pendidikan dan peribadatan di wilayah Kedungkandang. Prosesi ikrar wakaf tersebut disaksikan langsung oleh jajaran pengurus NU di tingkat cabang dan kecamatan, tokoh masyarakat, serta para nadzir.
Lima aset wakaf yang diikrarkan telah tercatat dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) dengan peruntukan beragam, meliputi Madrasah Tsanawiyah dan sejumlah masjid serta musholla. Aset tersebut antara lain tanah wakaf untuk MTs Hidayatul Mubtadi’in, Musholla Al-Firdaus, Musholla Al-Majid, Masjid Raudhatul Jannah, dan Musholla Nurul Muttaqin, dengan wakif berasal dari berbagai unsur masyarakat.

Ketua MWC NU Kecamatan Kedungkandang, H. Rosidi, dalam arahannya menegaskan bahwa ikrar wakaf ini merupakan bagian dari ikhtiar strategis NU dalam menjaga keberlangsungan aset organisasi. Pengamanan aset melalui jalur hukum dinilai penting agar tanah wakaf benar-benar terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi umat.
Menurutnya, legalitas wakaf bukan sekadar formalitas administratif, melainkan benteng untuk memastikan bahwa aset-aset NU tetap berada pada jalur kemaslahatan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Dumyanto, Bendahara LWP PCNU Kota Malang yang hadir mewakili lembaga, mendorong seluruh pengurus Ranting NU agar lebih proaktif dalam mendata dan menertibkan aset wakaf di wilayah masing-masing. Ia menekankan pentingnya proses pemisahan sertifikat (splitting) apabila aset wakaf masih tercatat dalam satu sertifikat hak milik induk.
Menurutnya, meskipun proses administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) membutuhkan kelengkapan dokumen seperti surat keterangan ahli waris dan surat kematian, momentum kemudahan layanan pertanahan yang ada saat ini harus dimanfaatkan secara maksimal demi kepastian hukum aset wakaf NU.
Selain prosesi ikrar wakaf, kegiatan ini juga diwarnai dengan kepedulian sosial. Ust. Arif Bahtiar, Rois Syuriah Ranting NU Bumiayu, menyerahkan donasi kebencanaan yang dihimpun dari para takmir masjid se-Bumiayu. Donasi tersebut diserahkan kepada NU Care–LAZISNU tingkat MWC untuk disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 13.00 WIB ini berlangsung dengan khidmat dan ditutup dengan doa bersama. Prosesi ikrar wakaf massal ini menegaskan komitmen kolektif MWC NU Kedungkandang dan PCNU Kota Malang dalam menjaga amanah wakaf sekaligus memperkuat peran NU dalam pengabdian sosial dan keumatan.




