
MALANG, NUMUDA.ID – Hari Senin kemarin (7/5) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak seluruh gugatan pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kememkopolhukam).
Penolakan tersebut menandai resminya pernyataan pemerintah bahwa HTI menjadi organisasi yang dilarang di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM tahun 2017 tentang pencabutan pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kiai Ma’ruf Amin, mengatakan bahwa organisasi apapun yang ideologinya tidak sejalan -bahkan bertentangan- dengan Pancasila akan dibubarkan, begitu pula dengan HTI.
Sementara itu, Ustadz Muhammad Yahya, ketua LDNU kota Malang menyatakan dukungannya terhadap keputusan pemerintah.
“Saya kira keputusan pemerintah sudah tepat dan bijak, dan semestinya HTI jika memperjuangkan aspirasi dan hak politik harus melalui jalur konstitusional bukan dengan mengkafirkan sistem,” ujar beliau.