Warta

Ikrar Wakaf Serempak MWCNU Kedungkandang, Bukti Sinergi untuk Aset Umat

 

MALANG – (21/7/2025) Hari Senin ini menjadi momen bersejarah bagi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kedungkandang. Sebanyak 10 berkas ikrar wakaf berhasil dilaksanakan secara serempak di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kemenag dan Kantor Pertanahan (BPN) Kota Malang dalam mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf.

Ketua MWCNU Kedungkandang, Ustadz Rosyidi, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas terlaksananya kegiatan ini.

“Alhamdulillah, kami dari LWP MWCNU Kedungkandang telah menyelesaikan ikrar wakaf secara serempak di Kemenag. Kami mengucapkan terima kasih kepada PCNU Kota Malang atas arahan dan dukungan yang tak henti-hentinya dalam menyelesaikan ikrar-ikrar wakaf di wilayah Kecamatan Kedungkandang,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja bersama dari berbagai elemen, mulai dari LWP MWCNU, NU Care, LDNU, seluruh pengurus ranting se-Kecamatan Kedungkandang, hingga dukungan dari Ketua RW Kelurahan Tlogowaru.

Proses ikrar tentu tidak tanpa hambatan. Akhmad faruq, salah satu anggota LWP MWCNU Kedungkandang yang turun langsung ke lapangan, membagikan pengalamannya saat survei lokasi wakaf.

“Kami mengalami kesulitan dalam menemukan objek wakaf dengan jelas. Data dalam AIW (Akta Ikrar Wakaf) sering kali kurang detil, seperti tidak mencantumkan batas-batas fisik yang akurat. Tapi justru di sinilah nilai pengabdian kami. Ini adalah proses belajar sekaligus bentuk khidmat saya pribadi kepada NU,” ungkapnya.

Faruq juga menambahkan bahwa awalnya direncanakan 12 ikrar wakaf, namun dua di antaranya tertunda karena kondisi kesehatan wakif yang tidak memungkinkan hadir.

Selain itu, persoalan administratif juga menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi tanah wakaf yang belum bersertipikat. Banyak kasus yang memerlukan penyelesaian melalui surat waris, namun terkendala ketidaksesuaian data wakif dengan nama yang tercantum dalam petok D kelurahan. Hal ini membuat proses harus melalui sidang penetapan waris di pengadilan.

Program ini mendapat sambutan hangat dari warga. Nanang, Ketua RW Kelurahan Tlogowaru, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan program ini yang sangat membantu masyarakat.

“Sentuhan dan pendampingan dari LWP sangat membantu. Program ini memudahkan warga untuk menuntaskan proses ikrar wakaf tanpa beban biaya,” tuturnya.

Pernyataan ini diamini oleh Ketua RW lainnya, Rofaat, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Muhammad Wahid, Sekretaris MWCNU Kedungkandang sekaligus saksi dalam prosesi ikrar, menilai kegiatan ini sebagai langkah strategis untuk menata aset umat.

“Sinergi antara Kemenag, BPN, dan ormas keagamaan seperti NU sangat terasa. Semangat dari para stakeholder begitu tinggi. Ini adalah bentuk menjaga persatuan, menyelesaikan perbedaan, dan menata masa depan aset umat secara sah dan tertib hukum,” tegas Wahid.

Kepala KUA Kota Malang Ahmad Fauzi Qusairi juga menyampaikan refleksi atas jalannya program:

“Alhamdulillah, meskipun pelaksanaan Ikrar Wakaf Serempak tidak sepenuhnya berjalan sesuai harapan, kegiatan ini tetap berlangsung lancar. Hal ini tidak lepas dari kolaborasi semua pihak: BPN, KUA, Gara Zawa Kemenag, para nadzir dari NU, Muhammadiyah, dan lainnya.”

Ia menyampaikan tiga poin penting dari pelaksanaan ini:

  1. Ikrar Wakaf dan Akta Resmi: Penandatanganan AIW merupakan langkah strategis untuk menjamin bahwa tanah wakaf benar-benar digunakan demi kepentingan umat. Dokumen ini penting untuk pengelolaan aset secara optimal.
  2. Pencegahan Sengketa: Sertifikasi tanah wakaf mencegah konflik akibat status hukum yang tidak jelas. Wakaf harus sah menurut agama dan negara.
  3. Penguatan Komitmen Bersama: Program serupa perlu terus digalakkan. Tujuannya adalah agar semua aset wakaf, khususnya di Kota Malang, dapat tersertifikasi dan dikelola dengan baik.

Keberhasilan ikrar wakaf serempak ini diharapkan menjadi inspirasi dan pemantik semangat bagi wilayah lain. Kolaborasi lintas kelembagaan — antara pemerintah, ormas keagamaan, dan masyarakat — terbukti dapat mewujudkan pengelolaan aset umat yang sah, tertib, dan berkelanjutan.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button