Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf Serempak, Komitmen Nyata Percepatan Sertifikasi Masjid dan Tempat Ibadah di Kota Malang

MALANG – (21/7/2025) Suasana khidmat menyelimuti Aula Utama Kantor Kementerian Agama Kota Malang pada Senin pagi (21/7), ketika para wakif, nadzir, dan tokoh masyarakat dari berbagai wilayah di Kota Malang berkumpul dalam acara Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) secara serempak. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, khususnya masjid, musholla, dan taman pendidikan Al-Qur’an (TPQ), sebagai bentuk perlindungan hukum atas aset-aset keagamaan.

Salah satu pihak yang turut mengambil peran signifikan adalah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Klojen, yang pada kesempatan tersebut menyumbang sebanyak lima dokumen AIW. Kegiatan ini sekaligus menjadi penanda komitmen Lembaga Wakaf dan Pertanahan NU (LWP NU) dalam menguatkan legalitas tempat ibadah sebagai instrumen pembangunan umat.

Acara berlangsung dengan lancar, dihadiri oleh berbagai tokoh penting. KH. Nur Asmari hadir sebagai Nadzir Wakaf, didampingi oleh Noer Rahmad selaku Sekretaris LWP MWC NU Klojen, dan Arif Furqon sebagai Bendahara. Turut serta M. Lutfi Zakaria, mewakili pengurus MWC NU Klojen, bersama para saksi dan wakif: Ahmad Nasir (wakif), M. Lutfi Zakaria (saksi pertama), dan Muniful Uman (saksi kedua), serta pendamping dari masyarakat RW 04, Yusuf MZ.
Perwakilan lembaga NU lainnya juga terlihat hadir, seperti Nuruddin dari LDNU dan Kuswinanto dari LTMNU. Petugas dari KUA, yakni Gus Fauzi dan Gus Nafis, turut memverifikasi keabsahan proses ikrar wakaf yang berlangsung dengan tertib dan penuh makna spiritual.

Dalam sambutannya, KH. Nur Asmari mengingatkan bahwa wakaf bukan sekadar pemindahan hak milik, melainkan amal jariyah yang bersifat abadi.
“Wakaf adalah solusi mandiri bagi persoalan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi umat. Hari ini kita menorehkan sejarah, karena ikrar yang kita lakukan bersama akan menjadi pondasi keberlangsungan peradaban umat ke depan,” tuturnya.
Pernyataan tersebut diamini oleh seluruh peserta yang hadir, termasuk kalangan birokrasi dan masyarakat sipil. Momentum ini menjadi refleksi atas pentingnya sinergi antara ulama, umara, dan umat dalam menjaga serta mengembangkan potensi wakaf secara profesional dan berkelanjutan.

Sebagai bentuk apresiasi atas terselenggaranya acara ini, Noer Rahmad, Sekretaris LWP MWC NU Klojen, menyampaikan pesan resmi bahwa penandatanganan AIW serempak ini merupakan langkah nyata dalam mendukung percepatan program pensertifikatan tempat ibadah di Kota Malang. Ia menekankan bahwa legalitas wakaf akan memberikan perlindungan hukum bagi keberlangsungan fungsi sosial keagamaan yang melekat pada aset-aset tersebut.
“Kami bertekad memperkuat legalitas aset NU. Sertifikasi ini bukan hanya bentuk administratif, tapi juga upaya menjaga marwah tempat ibadah dari kemungkinan sengketa atau klaim pihak lain. Dengan akta dan sertifikat yang sah, fungsinya akan terus berlanjut bagi generasi mendatang,” jelas Noer Rahmad.
Melalui semangat “Wakaf untuk Keabadian,” acara ini menjadi bukti nyata bahwa kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga aset wakaf semakin meningkat. Harapannya, kegiatan ini menjadi model bagi wilayah lain untuk mengikuti langkah serupa dalam memastikan keberlanjutan wakaf sebagai kekuatan strategis umat Islam.




