ArtikelOpini

MENJAGA NU: Antara Khidmah, Kekuasaan, dan Amanah Umat

H. Fatchullah, SH
Mustasyar PCNU Kota Malang 

EPISODE II – KETIKA KHIDMAH BERHADAPAN DENGAN KEKUASAAN

Politik bukan sesuatu yang haram. Ia merupakan bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara.

NU pun tidak boleh apatis terhadap politik.

Tetapi ada batas yang harus dijaga:

NU boleh memengaruhi politik, tetapi politik jangan sampai menguasai NU.

NU lahir dari rahim pesantren, tradisi keilmuan, dakwah, pendidikan, dan pelayanan sosial. Kekuatan utamanya bertumpu pada hubungan ulama, pesantren, dan jamaah. Karena itu, kita patut waspada ketika logika perebutan kekuasaan merembes terlalu jauh ke dalam rumah besar ini.

Yang paling berbahaya bukan sekadar kompetisi.

Kompetisi masih dapat dikelola dengan aturan dan musyawarah.

Yang lebih berbahaya adalah ketika jamaah berubah dari subjek yang dilayani menjadi alat legitimasi kekuasaan.

Apalagi jika jabatan diperlakukan sebagai investasi yang harus menghasilkan return.

Dalam konteks inilah isu politik uang menjadi persoalan moral yang serius. Tentu kita harus berhati-hati: jangan menuduh seseorang tanpa bukti, jangan mengubah dugaan menjadi vonis, dan jangan menjadikan isu sebagai alat membunuh karakter.

 

Tetapi prinsip moralnya tetap jelas:

 

Amanah tidak boleh dibeli.

Allah SWT berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.”

(QS. an-Nisa’: 58)

Jabatan bukan piala kemenangan.

Bukan pula piutang yang harus dikembalikan.

Ia adalah tanggung jawab yang kelak dipertanggungjawabkan kepada jam’iyah, masyarakat, dan terutama kepada Allah SWT.

Karena itu, jangan sampai istilah keagamaan digunakan untuk menyamarkan transaksi kepentingan.

Sedekah adalah sedekah.

Bantuan adalah bantuan.

Khidmah adalah khidmah.

Tetapi jika sebuah pemberian diikat dengan kepentingan memperoleh dukungan politik, maka kita harus jujur menyebutnya sebagai transaksi.

Agama semestinya menjadi rem bagi ambisi manusia, bukan stempel suci bagi kepentingan pragmatis.

Kita pernah mengalami perjalanan panjang.

Sejak mulai berkhidmah di lingkungan NU pada pertengahan 1970-an, saya menyaksikan bagaimana jam’iyah ini melewati berbagai gelombang sejarah: dari dinamika Situbondo 1984, Cipasung 1994, hingga berbagai perubahan setelah Reformasi.

NU pernah menjadi kekuatan politik formal.

Tetapi sejarah kemudian mengajarkan bahwa NU perlu kembali menegaskan jati dirinya melalui Khittah 1926.

Khittah bukan berarti NU harus menjauhi politik.

Khittah berarti NU tidak boleh kehilangan identitas dan independensinya karena politik.

NU harus mampu berdialog dengan kekuasaan tanpa menjadi kendaraan kekuasaan.

NU harus dapat dekat dengan pemerintah ketika kedekatan itu menghadirkan maslahat, tetapi juga harus berani mengingatkan ketika kebijakan negara menyimpang dari kepentingan rakyat.

Inilah politik kebangsaan yang bermartabat.

Karena itu, kritik terhadap NU tidak otomatis berarti membenci NU.

Justru karena mencintai rumah ini, kita harus berani mengatakan ketika atapnya bocor dan dindingnya retak.

Kritik yang sehat tidak bertujuan meruntuhkan.

 

Kritik adalah ikhtiar merawat.

Jika ada kekurangan, koreksi dengan adab.

Jika ada perbedaan, selesaikan dengan musyawarah.

 

Jika ada persaingan, jangan biarkan ia berubah menjadi permusuhan.

Sebab kontestan bisa datang dan pergi.

Tetapi NU harus tetap menjadi rumah bersama.

 

Lalu, setelah kontestasi selesai, pertanyaan terbesarnya bukan lagi siapa yang menang.

Pertanyaannya:

NU akan menjadi apa setelah Muktamar?

Bersambung ke Episode III: “Setelah Muktamar, NU Harus Bagaimana?”

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Periksa Juga
Close
Back to top button