Amanah Konferensi NU, PCNU Kota Malang Menyempurnakan Draft Peraturan Walikota Tentang Pendirian Rumah Ibadat
Kegiatan yang merupakan lanjutan dari perumusan draft pada tanggal 7 Januari 2022 ini dilaksanakan guna menyempurnakan draft yang sebelumnya sudah disusun. Acara yang bertempat di Hotel Aria Gajayana dan dilaksanakan pada tanggal 16- 17 Maret 2022 ini banyak melibatkan tokoh-tokoh NU dan juga pejabat daerah kota Malang. Acara ini turut mengundang perwakilan dari Kesra kota Malang, Bakesbangpol Kota Malang, Kemenag Kota Malang, FKUB Kota Malang, PCNU Kota Malang, Lakpesdam NU Kota Malang, LTN NU Kota Malang, ahli hukum, dan juga Gusdurian kota Malang.
Hasil kelanjutan draft peraturan walikota tentang pendirian rumah ibadat ini diharapkan mampu menjadi peraturan walikota yang membawa kesejukan dalam menjalankan peribadatan dan mampu menciptakan lingkungan yang toleran dan moderat. Besar harapan agar peraturan terkait pendirian rumah ibadat ini dapat segera diselesaikan dan disahkan oleh walikota Kota Malang.
“Perihal tempat ibadah menjadi hal yang sering mengalami perselisihan dan permasalahan. Nah untuk itu draft ini hadir sebagai jawaban dan menjadi solusi bagi perselisihan yang mungkin saja terjadi” Begitulah pernyataan Kiai Hasib yang membuka acara pada siang hari ini.
Beliau juga menyatakan bahwa perbedaan bukan untuk dibedakan tapi untuk duduk bersama, dibicarakan, dibahas, dan dirundingkan penyelesaiannya. Perbedaan itu memang sudah wajar juga di NU. Dalam pandangan NU perbedaan adalah rahmat yang menjadi bahan wajib sebagai penyempurna kedekatan. Pada dasarnya perbedaan memang menjadi kekayaan yang juga sudah dimiliki Indonesia.
Dengan adanya draft terkait pendirian rumah ibadat, semoga mampu membawa angin sejuk dan kemudahan dalam setiap peribadatan yang dilaksanakan setiap agama yang ada di negara kita. Terlebih lingkungan yang tenang, aman, dan damai menjadi pengharapan setiap orang.
Oleh : Zanadia Manik Fatimah