#Bahtsul Masail Hukum Melecehkan Agama
Belum lama ini kita dihebohkan dengan pidato yang disampaikan oleh ketua umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, yang memicu pro kontra baik dalam dunia nyata maupun dunia maya. Berikut kutipan dari pidatonya:
“Demokrasi dan keberagaman dalam ideologi tertutup tidak ditolerir karena kepatuhan total masyarakat menjadi tujuan. Tidak hanya itu, mereka benar-benar anti kebhinnekaan. itulah yang muncul dengan berbagai persoalan SARA akhir-akhir ini. Di sisi lain, para pemimpin yang menganut ideologi tertutup pun memposisikan dirinya sebagai pembawa ‘self fulfilling prophecy’, para peramal masa depan. Mereka dengan fasih meramalkan yang akan pasti terjadi di masa yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana, yang notabene mereka sendiri belum pernah melihatnya.”
Kata yang terakhir itulah yang memicu pro kontra dalam kalangan masyarakat.
*Pertanyaan*
a. Apakah pernyataan yang digarisbawahi dianggap melecehkan agama, yang implikasinya pada hukum murtad atau haram?
b. Kalau dianggap melecehkan agama, tindakan apa yang harus dilakukan oleh pemerintah?
Berikut Jawaban nya dikutip dari
Penanya: PP Al Falah Kalisabuk Cilacap
Pertanyaan a
Apakah pernyataan yang digaris bawahi dianggap melecehkan agama , yang implikasinya pada hukum murtad atau haram?
Download File Lengkap: Keputusan Bahtsul Masail Ploso Maret 2017
Jawaban:
Termasuk dalam hukum haram karena perkataan itu mengakibatkan keresahan masyarakat dan adanya indikasi kepahaman pelecehan agama.
Referensi
1. Is’adurrofiq Juz. 2 Hal. 93
2. Bariqoh Mahmudiyyah Juz. 4 Hal. 270
Pertanyaan b
Kalau dianggap melecehkan agama, tindakan apa yang harus dilakukan oleh pemerintah?
Jawaban
Memperingatkannya, tetapi ketika tidak menghiraukannya maka pemerintah berhak menta’zir pelaku sesuai kebijakan pemerintah.
Referensi
1. Ihya’ ‘ulumuddin Juz.2 Hal. 337
2. Asnal Matholib Juz. 20 Hal.175
3. Hawasyi Assyarwani Juz. 9 Hal. 104
Keputusan Bahtsul Masa`il Kubro Ke-19 Se-Jawa Madura Pondok Pesantren Al Falah Ploso Mojo Kediri
02-03 J. Akhirah 1438 H/01-02 Maret 2017 M
Komisi A
Musahih:
- K. Ma’shum Ali
- Agus H. Ali Saudi
- KH. Nu’man Hakim
- K. M. Sa’dulloh
- K. Abdul Mannan
Perumus:
- Agus H. Kanzul Fikri
- Ust. Moh. Anas
- Ust. Bisri Musthofa
- Ust. Dinul Qoyyim
- Ust. Faidly Lukman Hakim
Moderator: Ust. M. Kholil
Notulen: M. Ardabili dan Jalaluddin