News

LPNU Kota Malang Gandeng UIN Halal Center, Tegaskan Larangan Pencantuman Sembarangan Logo Halal

MALANG – (10/8/2024) Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) Kota Malang menggelar Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal pada Ahad (10/8/2025) di Aula PCNU Kota Malang, Lantai 3. Kegiatan ini diikuti oleh pelaku usaha dari berbagai sektor, mulai dari UMKM makanan dan minuman, kosmetik, obat tradisional, pemilik restoran/katering, distributor maupun importir produk konsumsi, hingga konsumen umum.

Acara dibuka oleh Wakil Sekretaris PCNU Kota Malang, Sugeng Winarto, M.Pd., yang mengajak seluruh peserta memulai kegiatan dengan pembacaan Surat Al-Fatihah. Dalam sambutannya, ia menyampaikan rasa syukur dan ucapan selamat datang kepada para peserta.

“Atas nama PCNU Kota Malang, kami mengucapkan selamat datang di Aula PCNU bagi seluruh masyarakat Kota Malang yang hadir, khususnya para pegiat UMKM. Dengan adanya sosialisasi dan pendampingan sertifikasi halal ini, semoga para pelaku usaha semakin paham bagaimana proses produksi dilihat dari sudut pandang agama. Harapannya, pengetahuan ini bisa berimbas pada peningkatan kuantitas dan kualitas produk mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PC LPNU Kota Malang, Dr. Ainur Rofiq, MM, menegaskan bahwa logo halal tidak boleh digunakan sembarangan.

“Logo halal yang tercantum pada kemasan harus melalui proses sertifikasi resmi dari lembaga berwenang. Jika tidak, itu dapat menimbulkan pelanggaran hukum dan merugikan konsumen. Sertifikasi halal bukan hanya urusan administrasi, tapi juga amanah agama dan perlindungan konsumen,” tegasnya.

Kegiatan yang digelar secara gratis untuk maksimal 75 peserta ini menghadirkan narasumber dari UIN Halal Center, yang memaparkan materi tentang regulasi terbaru sertifikasi halal, prosedur pengajuan, hingga pendampingan teknis bagi pelaku usaha. Peserta juga mendapatkan kesempatan untuk berkonsultasi langsung terkait dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi agar produk mereka sesuai standar halal yang diakui secara resmi.

LPNU Kota Malang berharap, melalui kegiatan ini kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas dan kehalalan produk semakin meningkat, sehingga produk-produk lokal bisa bersaing di pasar nasional hingga internasional.

Sebagai penutup, LPNU Kota Malang mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk memastikan setiap produk yang dikonsumsi maupun dipasarkan memiliki sertifikasi halal resmi. Langkah ini tidak hanya melindungi hak konsumen Muslim, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang dalam menjaga kualitas, kepercayaan, dan keberkahan usaha. (SW)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed

Back to top button