Kader NU Kota Malang Resmi Sandang Gelar Doktor Bidang Ekonomi Syariah di UIN Maliki Malang

MALANG – (7/5/2025) Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang kembali mencetak doktor baru dalam bidang Ekonomi Syariah. Adalah Dr. Budiyono Santoso, kader Nahdlatul Ulama (NU) Kota Malang, yang resmi dikukuhkan sebagai doktor ke-691 dalam sidang terbuka yang digelar di Kampus Pascasarjana UIN Maliki, Rabu (30/4).
Budiyono yang dikenal sebagai Wakil Ketua Ansor PAC Lowokwaru periode 2022–2024 dan saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Tanfidziyah MWC NU Lowokwaru periode 2024–2028, juga merupakan pendiri dan pengasuh Pesantren Agung Al Mubarok Malang (AMAM)—sebuah pesantren entrepreneur yang konsisten melahirkan santri berjiwa wirausaha.
Sidang promosi doktor yang dihadiri lebih dari 150 peserta dari kalangan akademisi, pengusaha, tokoh pesantren, dan organisasi kemasyarakatan Islam ini menjadi momentum penting, mengingat disertasi yang diangkat Budiyono berjudul “Nilai-Nilai Pesantren Entrepreneurship” dinilai memiliki bobot terobosan konseptual dan metodologis yang kuat.
Dalam penelitiannya, ia menawarkan dua konsep utama: TAWADHU sebagai fondasi utama kewirausahaan pesantren, serta pendekatan Fenomenologi Islam Plus, yang mengintegrasikan nilai-nilai spiritual, sosial, dan praksis kewirausahaan berbasis keislaman. Konsep TAWADHU sendiri merupakan akronim dari Tarbiyah (pendidikan), Wathaniyah (nasionalisme), Dakwah, Hamasatul Jihad (semangat perjuangan), dan Uswah (keteladanan)—lima prinsip yang menurutnya krusial dalam membentuk karakter dan sistem kewirausahaan pesantren yang kokoh dan berkelanjutan.
Kehadiran model ini diharapkan menjadi kontribusi strategis dalam pengembangan ekosistem entrepreneurship berbasis nilai-nilai pesantren, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Keberhasilan ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi NU Kota Malang, tetapi juga semakin menegaskan posisi UIN Maliki Malang sebagai pusat pengembangan ilmu keislaman integratif yang berpihak pada kemaslahatan sosial.




