EventHeadlineWarta

LPBHNU Kota Malang Raih Akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum dari Kemenkumham

MALANG – (17/9/2024) Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kota Malang berhasil meraih akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.-5.H.N.04.03 tahun 2024 tertanggal 2 September 2024. LPBHNU Kota Malang kini resmi menjadi salah satu dari 190 organisasi bantuan hukum di Indonesia yang terakreditasi.

Dengan akreditasi ini, LPBHNU Kota Malang akan mendapatkan dana bantuan hukum dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dana tersebut akan digunakan untuk memberikan pendampingan dan konsultasi hukum bagi warga miskin selama periode 2025 hingga 2027.

Proses akreditasi ini tidak mudah. LPBHNU Kota Malang telah melalui serangkaian verifikasi, dimulai dengan Verifikasi Faktual Dokumen di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur di Surabaya pada 24 April 2024. Kemudian, Verifikasi Faktual Lapangan dilaksanakan pada 16 Mei 2024. Akhirnya, pada 29 Juli 2024, dilakukan Monitoring dan Evaluasi terakhir oleh Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

Dari seluruh jejaring Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU di Indonesia, hanya LPBHNU Kota Malang dan LPBHNU Situbondo yang mendapatkan akreditasi dari Kementerian Hukum dan HAM.

Saat dikonfirmasi secar terpisah, Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H. selaku Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kota Malang menyampaikan kegembiraanya atas prestasi akreditasi dari Kemenkumham terhadap lembaga yang dipimpinnya, yaitu LPBHNU Kota Malang. Dengan akreditasi ini, LPBHNU Kota Malang berhak memberikan pendampingan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, kepada masyarakat tidak mampu sesuai dengan Undang-Undang No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

“Insya Allah, dengan status terakreditasi dari Kementerian Hukum dan HAM, LPBHNU Kota Malang dapat mewujudkan bantuan hukum baik litigasi, non-litigasi, penyuluhan, dan pemberdayaan hukum kepada masyarakat secara lebih luas, khususnya di Kota Malang,” ungkapnya.

Ke depan, peran LPBHNU Kota Malang, masih menurut Dr. Fachrizal Afandi, harus semakin dapat memperkuat literasi hukum bagi masyarakat. Salah satunya, melakukan pelatihan paralegal santri untuk mendukung akreditasi tersebut, sehingga para paralegal santri dapat memberikan pendampingan hukum secara optimal.

Ketua PCNU Kota Malang, Dr KH Israqunnajah, turut menyampaikan kebanggaannya atas pencapaian ini. “Alhamdulillah, ini adalah langkah luar biasa bagi LPBHNU dan NU Kota Malang untuk berkhidmah kepada masyarakat melalui jalur hukum,” ujarnya.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button