Warta

PCNU Kota Malang Bersama ATR/BPN Bahas Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

MALANG – (26/5/2025) Suasana lantai 2 Kantor PCNU Kota Malang di Jalan KH. Hasyim Asy’ari pagi itu terasa berbeda. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Malang menerima kunjungan resmi dari Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Malang. Sebuah pertemuan penting tengah berlangsung. Tak hanya sekadar kunjungan biasa, hari itu menjadi momentum strategis—langkah awal memperkuat sinergi antara lembaga keagamaan dan institusi negara dalam mengelola salah satu instrumen vital umat: tanah wakaf.

Dipimpin langsung oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kota Malang, Kusniyati, S.SiT., M.Pub, pertemuan ini menjadi bagian dari agenda besar: mempercepat pendataan dan sertipikasi tanah wakaf di seluruh penjuru Kota Malang.

Ia menyampaikan “bahwa perkembangan hasil sensus yang dilakukan oleh stafnya saat ini sebanyak 751 bidang tanah wakaf telah tercatat. Dari hasil tersebut sebanyak 641 di antaranya belum teridentifikasi secara lengkap, baik dari sisi administrasi maupun legalitas. Untuk itu, ia berkomitmen tetap melakukan proses identifikasi menyeluruh terhadap tanah-tanah wakaf tersebut.” Imbuhnya.

Ketua PCNU Kota Malang, KH. Isroqunnajah, M.Ag., atau yang akrab disapa Gus Is, menyampaikan harapan agar proses ini tidak berjalan lamban. Ia menegaskan perlunya pendekatan luar biasa atau “non-reguler” mengingat kompleksitas di lapangan.

“Kami harap dalam dua minggu ke depan sudah ada progres signifikan. Ini penting, mengingat arahan dari Kakanwil BPN Jawa Timur juga menginginkan percepatan,” katanya.

Salah satu tantangan yang dihadapi adalah status wakif (pemberi wakaf) yang telah meninggal dunia kemudian berkas wakaf yang tidak lengkap. Meski demikian, Gus Is menegaskan bahwa sengketa wakaf di Kota Malang relatif kecil, hanya terjadi pada aspek pemanfaatan, bukan niat wakafnya.

“Jika seseorang sudah mewakafkan tanahnya, maka secara hukum hak miliknya telah hilang. Namun, kadang muncul motif ekonomi dari ahli waris yang menjadi latar belakang persoalan,” tegasnya.

Sementara itu Ketua LWPNU Kota Malang, Supriyadi, menegaskan pentingnya percepatan, namun dengan tetap berlandaskan aturan hukum. “Kita ingin percepatan, semestinya kita melewati jalan tol, akan tetapi saat ini ternyata kita lewat jalan arteri. Saat ini regulasi yang ada belum mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf, maka kami berharap adanya dukungan regulasi yang memungkinkan,” ujarnya. Ia juga menanyakan kemungkinan pembuatan surat keterangan alternatif bagi bidang tanah yang tidak memiliki dokumen sah, sembari berharap terbentuknya Panitia D (panitia pengelola data wakaf).

Menanggapi hal tersebut, Kakan ATR/BPN Kota Malang, bahwa beberapa waktu lalu pihaknya telah mengajukan surat resmi ke tingkat pusat mengenai segera dikeluarkan regulasi yang mampu mendukung percepatan sertipikasi, contohnya untuk dokumen yang tidak lengkap digantikan dengan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) sebagai dasar pengurusan tanah wakaf, dan saat ini masih dalam pembahasan di tingkat Direktorat Jenderal.

Sebagai langkah lanjutan pada hari Rabu mendatang, rencananya akan dilakukan rapat teknis bersama Kanwil BPN Jawa timur untuk membahas beberapa kasus khusus, termasuk tanah wakaf yang berada di wilayah Majelis Wakil Cabang (MWC) NU Klojen.

Prof. Dr. KH. Kasuwi Saiban, tokoh dari Dewan Masjid Indonesia (DMI), turut menyoroti bahwa Kota Malang memiliki sekitar 2.500 masjid dan musala, yang sebagian besar telah melalui proses penyelesaian sertipikasi wakaf. DMI bahkan telah membentuk tim percepatan wakaf dan berharap dapat bekerjasama dengan Kantor BPN, termasuk untuk tanah-tanah wakaf di luar struktur NU.

Sementara itu, Syafrizal, selaku Wakil Ketua LWPNU, mengingatkan bahwa dari 641 bidang tanah yang belum teridentifikasi, belum tentu semuanya milik NU. Oleh karena itu, diperlukan verifikasi menyeluruh berbasis data yang akurat. Ia menambahkan bahwa sebelumnya banyak sertifikat yang telah diserahkan kepada takmir masjid setelah proses selesai.

Dari sisi teknis, Aufa Khoironi Thuba W, S.T. (Kepala Seksi Survei dan Pemetaan) menjelaskan bahwa dibutuhkan pendampingan lapangan untuk melakukan pengukuran ulang terhadap 641 bidang tanah tersebut serta kajian yuridis mendalam untuk menilai status sertipikasinya. Dengan jumlah AIW (Administrasi Inventaris Wakaf) PCNU Kota Malang yang telah mencapai sekitar 600 data, diharapkan proses pemadanan data dengan hasil sensus BPN bisa segera dilakukan.

“Targetnya, juni mendatang 500 dari 641 berkas wakaf terpenuhi adminitrasinya, sehingga pada tanggal 30 September 2025 mendatang, Kota Malang bisa dicanangkan sebagai kota wakaf lengkap,” ujar Haris Dwi Kurismawan, S.T. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran

Di akhir sesi Kakan ATR/BPN mengucapkan “terimakasih kepada seluruh nadhzir (pengelola wakaf) yang selama ini aktif membantu melengkapi dan terus berkoordinasi dengan ATR/BPN dalam proses pendataan tanah wakaf.” ujarnya.

Perjalanan menuju Kota Wakaf Lengkap bukan sekadar soal angka atau target legalitas. Hal itu merupakan manifestasi dari semangat kolaboratif antara negara dan umat untuk menjaga aset wakaf sebagai fondasi peradaban. Di tengah tantangan administratif dan regulasi yang masih tersendat, harapan tetap menyala—didorong oleh niat suci, kerja kolektif, dan cita Bersama.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button