EventHeadlineWarta

PCNU Kota Malang Gelar Sosialisasi Pendidikan Legalisasi, Pengelolaan, dan Pemberdayaan Tanah Wakaf

MALANG – (30/1/2025) Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-102 Nahdlatul Ulama (NU), Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PCNU Kota Malang mengadakan kegiatan bertajuk Sosialisasi Pendidikan Legalisasi, Pengelolaan, dan Pemberdayaan Tanah Wakaf. Kegiatan ini berlangsung dengan menggandeng UPT Peningkatan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kota Malang pada Sabtu, 18 Januari 2025, dan DPRD Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Malang.

Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh urgensi pengelolaan wakaf sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat. Hj. Hikmah Bafaqih, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur yang hadir sebagai keynote speaker, menyampaikan bahwa wakaf memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan umat di berbagai bidang, termasuk pendidikan, ekonomi, sosial, politik, dan agama. Beliau menegaskan komitmen untuk mendorong optimalisasi wakaf agar menjadi solusi konkret dalam pengentasan masalah sosial dan ekonomi.

Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Malang, KH. Isroqunnajah, membuka acara dengan paparan mendalam mengenai konsep wakaf dalam Islam dari perspektif mazhab. Beliau menjelaskan bahwa perbedaan pandangan Imam Malik dan Imam Syafi’i mengenai wakaf memberikan fleksibilitas dalam penerapannya sesuai kebutuhan masyarakat.

Menurut Imam Malik, wakaf memungkinkan pengalihan manfaat tanpa memutus sepenuhnya kepemilikan harta oleh wakif. Bahkan, beliau memperbolehkan wakaf dengan batas waktu tertentu selama manfaatnya terus berkelanjutan. Di sisi lain, Imam Syafi’i menegaskan bahwa wakaf bersifat permanen dan sepenuhnya menjadi milik Allah, sehingga tidak boleh dijual, diwariskan, atau dikembalikan kepada wakif. Pandangan ini menjadi dasar bagi praktik wakaf di Indonesia, khususnya untuk mendukung pembangunan masjid, pesantren, dan fasilitas pendidikan lainnya.

Isroqunnajah menekankan pentingnya memahami kedua pandangan ini agar pengelolaan wakaf di Indonesia dapat dilakukan dengan fleksibel dan sesuai konteks kebutuhan masyarakat, tanpa menghilangkan esensi ibadah dan manfaat sosialnya.

Supriyadi, Ketua LWP PCNU Kota Malang, menyoroti pentingnya legalisasi tanah wakaf untuk memastikan kepastian hukum dan optimalisasi pemanfaatannya. Beliau menjabarkan konsep catur tertib yang meliputi:

  1. Tertib Hukum, dengan memastikan tanah wakaf memiliki sertifikat yang sah (SHM) dan terdaftar secara resmi.
  2. Tertib Administrasi, melalui pencatatan dan pengarsipan yang rapi di PCNU.
  3. Tertib Pendayagunaan, dengan mengelola tanah wakaf untuk kegiatan yang produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.
  4. Tertib Pemeliharaan, menjaga agar aset wakaf tetap terawat dan tidak terbengkalai.

Beliau mengimbau seluruh kader NU untuk memahami aspek legal dan administrasi wakaf guna memaksimalkan dampak sosial yang dihasilkan.

Syafrizal, Wakil Ketua LWP PCNU Kota Malang sekaligus praktisi notaris, menutup sesi dengan pemaparan mengenai transformasi digital di bidang wakaf. Beliau menekankan bahwa kementerian ATR/BPN telah beralih dari sistem analog ke digital, sehingga kader NU harus mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi era pengelolaan wakaf yang lebih modern. Ia mengajak kader NU di tingkat ranting hingga LWP PCNU untuk membangun kerja sama yang solid dan melibatkan kader muda yang berkomitmen mengurus wakaf dengan profesional.

Melalui kegiatan ini, PCNU Kota Malang berupaya meningkatkan kesadaran dan keterampilan pengelolaan wakaf di kalangan Nahdliyyin. Wakaf tidak hanya menjadi instrumen ibadah, tetapi juga menjadi salah satu solusi strategis dalam membangun kesejahteraan umat secara berkelanjutan. Dengan sinergi antara pemerintah, DPRD, dan lembaga keagamaan, pengelolaan wakaf diharapkan semakin profesional, modern, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.

“Semoga acara ini menjadi momentum bagi kita semua untuk memperkuat semangat berkhidmat kepada umat melalui pengelolaan wakaf yang amanah dan berkualitas,” ujar KH. Isroqunnajah menutup acara. [al]

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button