
Oleh : Abdul Kodir (Abdi Toko Barokah)
Setiap amal perbuatan kita, baik yang tampak maupun tersembunyi, sekecil apa pun, akan dihisab oleh Allah SWT. Tak hanya ucapan dan perbuatan, bahkan tulisan kita pun akan menjadi saksi di hari pembalasan kelak. Di zaman ini, media sosial menjadi salah satu ladang amal yang luas—ia bisa menjadi sarana menyebar kebaikan, mengajak pada kebenaran, menyampaikan nasihat, dan berbagi ilmu yang bermanfaat. Namun, jika tidak dijaga, media sosial pun bisa berubah menjadi ladang dosa: tempat mengumbar aurat, membuka aib saudara, menyebar kebencian, bahkan memfasilitasi kemaksiatan. Maka, wahai saudaraku, mari kita berhati-hati dalam bermedia sosial. Jadikan setiap jari yang mengetik sebagai saksi kebaikan, bukan sebagai penulis keburukan. Gunakan media sosial sebagai jalan menuju ridha Allah, bukan jalan menuju murka-Nya.
Ghibah: Lebih dari Sekadar Ucapan
Banyak orang mengira bahwa ghibah atau menggunjing hanya terjadi saat seseorang menyebutkan keburukan orang lain melalui ucapan. Padahal, kenyataannya lebih luas dari itu. Ghibah adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam karena mengandung unsur menyakiti, merendahkan, dan mempermalukan orang lain. Dan unsur menyakiti ini tidak hanya muncul dari lisan, tetapi juga dari berbagai bentuk komunikasi lain yang secara tidak langsung menyampaikan pesan yang sama.
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa segala sesuatu yang memberi pemahaman kepada orang lain tentang aib seseorang, baik melalui sindiran, tulisan, isyarat, simbol, gerakan tubuh, kedipan mata, atau bentuk komunikasi non-verbal lainnya, termasuk dalam kategori ghibah—dan para ulama tidak berselisih pendapat dalam hal ini. Bahkan, hal-hal yang tampak sepele seperti mimik wajah atau gaya bicara yang dimaksudkan untuk meremehkan atau menyindir seseorang, jika merujuk pada hal yang tidak disukai oleh orang yang dibicarakan, tetap dinilai sebagai perbuatan ghibah.
Salah satu contoh nyata terdapat dalam kisah Aisyah RA istri Rasulullah SAW. Ia pernah menuturkan bahwa ketika seorang wanita pergi setelah berkunjung, ia memberi isyarat dengan tangannya bahwa wanita itu bertubuh pendek. Rasulullah SAW pun segera menegur, “Engkau telah melakukan ghibah terhadapnya.” Hadis ini menunjukkan bahwa meskipun tidak diucapkan secara verbal, tindakan Aisyah yang hanya berupa isyarat pun dianggap sebagai ghibah. Dari sini kita belajar bahwa menjaga lisan saja tidak cukup—kita juga harus menjaga sikap, tulisan, dan segala bentuk ekspresi yang bisa menyakiti atau mempermalukan orang lain. Islam mengajarkan kita untuk menahan diri dari menyakiti saudara seiman, baik dengan lisan, tulisan, maupun isyarat, karena semua itu akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
Ghibah dan Diam: Dua Sisi dari Kesalahan yang Sama
Ghibah bukan hanya soal siapa yang berbicara, tetapi juga siapa yang diam dan membiarkannya. Sering kali kita merasa aman karena tidak ikut berbicara, padahal kehadiran dan sikap diam saat ghibah berlangsung bisa menjadi bentuk persetujuan diam-diam atas dosa tersebut. Dalam kitab Ar-Raudh dan penjelasannya, disebutkan bahwa ghibah terhadap seseorang yang tidak menampakkan kefasikannya—yakni yang berusaha menjaga aibnya—adalah haram, termasuk juga mendengarkannya. Berbeda halnya jika seseorang secara terang-terangan menampakkan kefasikannya; dalam kasus seperti ini, sebagian ulama memperbolehkan membicarakan apa yang memang sudah ia umumkan, sebagaimana dibahas dalam bab pernikahan dalam fikih.
Namun, terhadap orang-orang yang bukan fasik—terutama para ulama, penghafal Al-Qur’an, atau orang saleh—ghibah terhadap mereka termasuk dosa besar. Penulis Ar-Raudh mengikuti pendapat ini, dan ancaman keras dari Al-Qur’an dan Sunnah menjadi penguat bahwa ghibah adalah perkara berat dalam pandangan syariat. Al-Qurthubi bahkan menegaskan bahwa terdapat ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa ghibah merupakan dosa besar. Ini menjadi bantahan terhadap pendapat dalam kitab Al-‘Uddah yang menganggap ghibah sebagai dosa kecil, meskipun pandangan itu sempat dinukil dan diikuti oleh sebagian ulama.
Adapun pernyataan bahwa “mendengarkan ghibah lebih khusus dibandingkan diam terhadapnya” mengandung makna bahwa mendengar secara aktif menunjukkan keterlibatan yang lebih nyata. Namun, bahkan diam yang pasif dan tidak menolak ghibah pun tetap masuk dalam lingkaran kesalahan. Oleh karena itu, seorang Muslim tidak hanya dituntut untuk menjaga lisan, tetapi juga bersikap aktif dalam menolak kemungkaran, termasuk dalam bentuk ghibah, meski hanya dengan mengingkarinya di dalam hati atau meninggalkan majelis tersebut.
Ghibah yang Diperbolehkan dalam Islam
Secara hukum asal, ghibah adalah perbuatan yang diharamkan dalam Islam karena mengandung unsur menyakiti dan merendahkan orang lain. Namun, dalam kondisi tertentu, ghibah bisa diperbolehkan jika bertujuan untuk kepentingan syar’i yang sah dan tidak dapat dicapai kecuali dengan menyebutkan hal yang biasanya dianggap ghibah. Ulama menyebutkan enam kondisi utama yang menjadi pengecualian ini:
1. Mengadukan kezhaliman – Orang yang dizhalimi boleh mengadu kepada pihak yang bisa menghilangkan atau meringankan kezaliman tersebut.
2. Meminta bantuan untuk menghilangkan kemungkaran – Diperbolehkan menyebutkan pelaku maksiat kepada orang yang mampu mencegahnya, dengan maksud mencari solusi.
3. Meminta fatwa – Seseorang boleh menjelaskan permasalahan yang dihadapinya, bahkan dengan menyebut pelaku secara jelas, jika diperlukan untuk mendapatkan kejelasan hukum.
4. Memberi peringatan dan nasihat – Termasuk mengkritik perawi hadis, memberi keterangan dalam pengadilan, atau memperingatkan umat terhadap orang yang membahayakan atau menyebarkan kemaksiatan.
5. Menyebut orang yang terang-terangan dalam kefasikan – Dibolehkan membicarakan perilaku maksiat yang ia lakukan secara terbuka, namun tidak pada sisi pribadinya yang tersembunyi.
6. Memberi identifikasi dengan julukan tertentu – Jika seseorang lebih dikenal dengan sebutan seperti “si buta” atau “si tuli”, boleh menyebutkan hal itu untuk identifikasi, selama tidak bertujuan merendahkan.
Cara bertaubat atas ghibah :
Dosa dalam Islam terbagi menjadi dua kategori utama. Pertama, dosa yang berkaitan langsung antara hamba dan Allah, seperti meninggalkan shalat, puasa, atau kewajiban pribadi lainnya. Kedua, dosa yang menyangkut hak sesama manusia, seperti membunuh, merampas harta, mencaci kehormatan, atau menyesatkan orang lain dari jalan agama. Dosa jenis kedua ini lebih berat karena tidak cukup ditebus dengan taubat kepada Allah, tetapi juga memerlukan penyelesaian dengan sesama.
Dalam hal pelanggaran kehormatan, seperti ghibah, caci maki, atau tuduhan dusta, pelaku wajib mengoreksi kesalahannya di hadapan orang-orang yang ia libatkan, jika tidak menimbulkan kerusakan atau fitnah yang lebih besar. Namun, jika pengakuan terbuka justru memperkeruh keadaan, maka cukup dengan taubat yang tulus kepada Allah, memohon ampunan, dan memperbanyak amal kebaikan sebagai bentuk penebusan.
Penutup
من عير اخاه بذنب لا يموت حتي يعمله (الحديث)
” Barang siapa mencela saudaranya atas suatu dosa , maka Allah tidak akan mencabut nyawanya kecuali dia juga akan melakukan dosa yang sama (Hadist) Allahu A’lam.
__________________
Referensi :
1. Ensiklopedia Fikih Kuwait, jilid 5, hlm. 293–294
2. Ensiklopedia Fikih Kuwait, jilid 31, hlm. 332–333
3. Is’ad ar-Rafiq, jilid 2, hlm. 73
4. Al-Bakri ad-Dimyathi, I’anah ath-Thalibin ‘ala Hall Alfazh Fath al-Mu’in, jilid 4, hlm. 324 – 325
5. Al-Bakri ad-Dimyathi, I’anah ath-Thalibin ‘ala Hall Alfazh Fath al-Mu’in, jilid 3, hlm. 312
6. Ensiklopedia Fikih Kuwait, jilid 31, hlm. 338
7. Abu Hamid al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulum ad-Din, jilid 4, hlm. 16
8. Is’ad ar-Rafiq, jilid 2, hlm. 144
9. Al-Qalyubi dan ‘Umairah, jilid 3, hlm. 209
10. Ensiklopedia Fikih Kuwait, jilid 22, hlm. 16
11. Is’ad ar-Rafiq, jilid 2, hlm. 68
12. Ihya’ ‘Ulum ad-Din, jilid 3, hlm. 145
(Jumat pagi , 2 Mei 2025)



