EventHeadlineWarta

PCNU Kota Malang Dukung Percepatan Sertifikasi Wakaf Tempat Ibadah Bersama ATR/BPN

MALANG – (23/2/2025) PCNU Kota Malang mengikuti kegiatan Rapat Percepatan Sertifikasi Wakaf pada Kamis, 20 Februari 2025, yang bertempat di Ruang Rapat ATR/BPN Kota Malang. Dalam kesempatan ini, PCNU Kota Malang diwakili oleh Sekretaris PCNU Kota Malang, Dr. H. M. Faisol Fatawi, serta Ketua LWP PCNU Kota Malang, Supriyadi, beserta jajaran. Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Malang serta pimpinan berbagai organisasi masyarakat di Kota Malang.

 

Dalam rapat tersebut, Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang, Kresna Fitriansyah, S.T., M.Si., menegaskan bahwa program sertifikasi tempat ibadah merupakan mandat langsung dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Salah satu kendala utama yang dihadapi dalam proses ini adalah ketidaklengkapan data, sehingga tahun ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa seluruh tempat ibadah di Kota Malang memiliki sertifikat resmi.

“Kami memahami bahwa untuk mencapai target ini, diperlukan upaya ekstra dan kerja sama dari berbagai pihak. Oleh karena itu, kami sangat membutuhkan dukungan dari Nahdlatul Ulama (NU) dalam membantu mengkondisikan tempat ibadah di setiap wilayah,” ujar Kresna.

Sebagai langkah konkret, pihak ATR/BPN Kota Malang akan membentuk tim khusus yang akan turun langsung ke setiap kelurahan guna melakukan pendataan tempat ibadah. Pendataan ini mencakup foto tempat ibadah dengan geotagging, nama tempat ibadah, alamat lengkap, status tanah (SHM/Petok/Letter C, dll.), serta kontak person yang dapat dihubungi. Hasil pendataan ini akan menjadi dasar dalam penyusunan database terstruktur untuk mendukung proses sertifikasi secara lebih efisien.

Ketua LWP PCNU Kota Malang, Supriyadi, menyatakan komitmennya untuk membantu menyelesaikan pendataan ini secara 100% hingga Desember 2025. Ia mengingatkan bahwa pada periode 1997-1999, telah dilakukan Satgas Yuridis untuk program serupa, dan kali ini, upaya tersebut perlu ditingkatkan agar lebih optimal.

“Kami akan mengklasifikasikan dokumen menjadi empat kategori utama, yaitu berkas lengkap, berkas kurang lengkap, berkas tidak ada sama sekali, serta berkas bermasalah yang perlu ditindaklanjuti,” jelas Supriyadi.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan DMI Kota Malang, Ust. Mahmudi, menyoroti salah satu kendala utama dalam sertifikasi wakaf, yakni tanah yang belum di-split (dipisah dari sertifikat induk). Hal ini menjadi tantangan yang perlu segera diselesaikan agar tidak menghambat proses sertifikasi lebih lanjut.

Melalui kerja sama yang erat antara PCNU Kota Malang, ATR/BPN, DMI, serta organisasi masyarakat lainnya, diharapkan proses sertifikasi wakaf tempat ibadah dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Dengan sinergi dan koordinasi yang kuat, program ini tidak hanya mendukung legalitas tempat ibadah, tetapi juga memastikan keberlangsungannya bagi generasi mendatang.

“Dengan adanya kerja sama dari berbagai pihak dan langkah-langkah strategis yang tepat, kami optimis bahwa program ini dapat berjalan dengan baik. Kami mengajak semua pihak untuk bersinergi demi kepentingan umat dan masa depan tempat ibadah,” pungkas Supriyadi.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button