LWP PCNU Kota Malang dan BPN Perkuat Kolaborasi Sertifikasi Tanah Wakaf

MALANG – (12/11/2025) — Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PCNU Kota Malang terus melakukan langkah konkret dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah wakaf yang tersebar di wilayah Kota Malang. Bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang, tim LWP melakukan pendataan, verifikasi lapangan, dan pengumpulan dokumen tanah wakaf dalam rangka program Lintor Wakaf.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh aset wakaf, seperti masjid, madrasah, dan lahan sosial, memiliki sertifikat resmi sehingga terhindar dari potensi sengketa dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.
“Program ini merupakan ikhtiar bersama antara PCNU dan BPN untuk memberikan kepastian hukum bagi tanah-tanah wakaf agar kebermanfaatannya terus terjaga,” ujar Muarrib, pengurus LWP MWCNU Lowokwaru.
Menurutnya, program Lintor Wakaf membantu masyarakat dan nadzir dalam memahami pentingnya administrasi wakaf secara legal. “Selama ini, banyak tanah wakaf yang sah secara syariah tetapi belum diakui secara hukum negara. Melalui program ini, masyarakat mendapat pendampingan mulai dari penelusuran riwayat wakaf hingga proses sertifikasi,” tambahnya.
Ketua PCNU Kota Malang, Dr. KH. Isroqunnajah, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi ini. Ia menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan langkah penting dalam menjaga keberlanjutan manfaat sosial dan ibadah.

“Tanah wakaf bukan hanya simbol kesalehan, tetapi juga aset sosial umat. Dengan sertifikasi, tanah wakaf memiliki perlindungan hukum yang jelas sehingga bisa dimanfaatkan untuk pendidikan, ekonomi umat, dan kegiatan keagamaan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Faruq Akhmad, salah satu penggerak muda LWP PCNU Kota Malang, menambahkan bahwa sertifikasi bukan sekadar urusan administratif, tetapi bagian dari upaya modernisasi tata kelola wakaf.
“Kalau kepastian hukum ini terjaga, maka wakaf bisa dikelola lebih produktif dan transparan. Artinya, manfaatnya akan lebih besar bagi masyarakat,” katanya.
Kolaborasi antara PCNU dan BPN dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola aset keagamaan. BPN Kota Malang berperan dalam verifikasi teknis dan penerbitan sertifikat, sementara PCNU melalui LWP memastikan keabsahan data sosial dan sejarah tanah wakaf di masyarakat.

Kerja sama ini juga diharapkan menjadi model sinergi nasional antara lembaga keagamaan dan instansi pemerintah dalam perlindungan aset sosial.
“Program Lintor Wakaf ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara negara dan organisasi keagamaan dapat berjalan baik. Sertifikat tanah wakaf bukan hanya dokumen hukum, tetapi jaminan keberlanjutan manfaat bagi umat,” jelas Abah Mujib Shovy, penasehat NU Care–LAZISNU sekaligus tokoh yang aktif mendukung pengelolaan wakaf produktif di Kota Malang.
Ke depan, LWP PCNU Kota Malang berencana melakukan pemetaan digital tanah-tanah wakaf agar pendataan lebih akurat dan terintegrasi. Langkah ini akan mempermudah proses monitoring, pengawasan, serta pemanfaatan tanah wakaf untuk kegiatan pendidikan dan pemberdayaan ekonomi umat.
Dengan program Lintor Wakaf ini, PCNU Kota Malang berharap seluruh aset wakaf di Kota Malang dapat memiliki legalitas yang kuat, data yang terkelola dengan baik, dan pemanfaatan yang berorientasi maslahat.
“Wakaf adalah amanah umat. Menjaganya berarti menjaga keberkahan dan kesinambungan manfaatnya bagi generasi yang akan datang,” pungkas KH. Isroqunnajah.




