LWP PCNU Kota Malang Dampingi BPN dalam Program Lintor Wakaf: Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Kota Malang

MALANG – (12/11/2025) Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PCNU Kota Malang mendampingi petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam kegiatan survei lokasi tanah wakaf di wilayah MWCNU Kedungkandang dan MWCNU Lowokwaru. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Lintor Wakaf, sebuah inisiatif kolaboratif antara BPN Kota Malang dan PCNU Kota Malang untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kota Malang.

Program Lintor Wakaf bertujuan meningkatkan kepastian hukum atas tanah wakaf, sehingga dapat membuka peluang lebih luas bagi pengembangan ekonomi masyarakat serta meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya sertifikasi tanah wakaf.
Muarrib, selaku pengurus LWP MWCNU Lowokwaru, menyampaikan bahwa program ini sangat membantu dalam memudahkan proses administrasi tanah wakaf.
“Kami merasa sangat terbantu dengan adanya pendampingan langsung dari BPN dan PCNU. Banyak tanah wakaf yang selama ini belum bersertifikat akhirnya bisa segera diproses,” ujarnya.
Senada dengan itu, Faruq Akhmad menambahkan bahwa program ini membawa manfaat besar bagi masyarakat yang ingin berwakaf.
“Program ini sangat menguntungkan karena bisa menekan biaya operasional dan mempercepat proses sertifikasi,” ungkapnya.
Beberapa langkah yang telah ditempuh dalam pelaksanaan program ini meliputi:
Pendataan tanah wakaf: BPN dan PCNU Kota Malang melakukan pendataan untuk mengetahui jumlah, lokasi, dan status hukum tanah wakaf.
Sertifikasi tanah wakaf: BPN Kota Malang menerbitkan sertifikat tanah wakaf yang telah terverifikasi.
Koordinasi lintas instansi: BPN dan PCNU bekerja sama dengan berbagai pihak terkait guna memperlancar proses sertifikasi dan legalisasi.
Dengan adanya Program Lintor Wakaf ini, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf di Kota Malang menjadi lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus memperkuat peran tanah wakaf dalam pembangunan sosial dan ekonomi umat.



