EventHeadlineWarta

PCNU Kota Malang Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Bersama ATR/BPN

MALANG – (4/2/2025) PCNU Kota Malang, melalui Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PCNU Kota Malang, turut serta dalam Rapat Percepatan Sertifikasi Wakaf yang digelar pada Senin, 3 Februari 2025. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kota Malang.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi sebelumnya di Kanwil BPN Jawa Timur guna mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di Kota Malang. Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang, Bapak Kresna Fitriansyah, S.T., M.Si., menegaskan bahwa percepatan ini harus dilakukan secara optimal dan tanpa hambatan yang berarti.

Menurutnya, masih terdapat kendala administratif dan regulasi dalam proses sertifikasi, namun dengan strategi layanan satu pintu, digitalisasi data, serta koordinasi yang lebih intensif dengan instansi terkait, target penyelesaian sertifikasi pada Oktober 2025 dinilai realistis untuk dicapai.

Saat ini, dari total 540 tempat ibadah yang memenuhi syarat sertifikasi, baru 12 permohonan yang diajukan, dan 7 di antaranya telah memperoleh sertifikat. Untuk mempercepat pencapaian target, PCNU Kota Malang diminta untuk mengelompokkan dokumen ke dalam empat kategori utama, yaitu: berkas lengkap, berkas tidak lengkap, berkas yang belum ada, serta berkas yang bermasalah.

Sebagai langkah konkret, dalam rapat tersebut ditunjuk dua orang pengelola pendaftaran wakaf, yaitu Bapak Tanto Efendi, S.H., dan Bapak Arifin. Keduanya bertugas membantu PCNU dalam menyiapkan dokumen warkah serta melengkapi persyaratan administratif, termasuk Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Surat Pernyataan Fisik.

Namun, sejumlah kendala masih dihadapi dalam pengurusan sertifikasi ini. Salah satu tantangan utama adalah kesulitan memperoleh Letter C dari pihak kelurahan. Selain itu, ditemukan 601 berkas Akta Ikrar Wakaf yang diterbitkan pada 1990-an tanpa mencantumkan alamat dan identitas lengkap, sehingga menyulitkan proses verifikasi fisik lokasi tanah wakaf. Hal ini disampaikan oleh Mochamad Syafrizal Bashori, S.H., M.Kn., selaku Wakil Ketua LWP PCNU Kota Malang.

Untuk menyamakan pemahaman dalam proses sertifikasi, Kantah ATR/BPN akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Agama Kota Malang. Dengan sinergi yang semakin kuat antara PCNU, ATR/BPN, serta Kementerian dan lembaga terkait, diharapkan program percepatan sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lancar, tepat sasaran, dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat. [ah]

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button