ArtikelOpini

Muktamar Peradaban (2): Kemandirian Ekonomi dan Konsistensi Khittah

Oleh: Isroqunnajah (Ketua PCNU Kota Malang masa khidmat 2017–2022 dan 2022–2027)

Langkah Nahdlatul Ulama (NU) dalam mengarungi abad keduanya bukan lagi sekadar momentum sejarah yang dirayakan dengan riuh tepuk tangan. Lebih dari itu, abad kedua adalah medan pembuktian. Gagasan besar tentang “Muktamar Peradaban” yang diusung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menuntut pengejawantahan yang membumi, konkrit, dan dirasakan langsung oleh masyarakat bawah. Kita tidak bisa menutup mata bahwa hari ini bangsa Indonesia masih dibayangi oleh berbagai tantangan krusial: ketimpangan ekonomi yang makin melebar, pengelolaan bonus demografi yang menentukan masa depan generasi muda, serta pergeseran kultur sosial akibat derasnya arus digitalisasi.

Dalam merespons dinamika zaman tersebut, NU memiliki dua pijakan utama yang tidak boleh ditawar: mewujudkan kemandirian ekonomi jemaah melalui semangat Nahdlatut Tujjar Abad Kedua dan menjaga konsistensi Khittah 1926 sebagai jangkar moral bangsa.

 Mengonversi Angka Menjadi Kekuatan

Secara demografis, modal sosial Nahdlatul Ulama sangatlah raksasa. Angka yang memperkirakan terdapat sekitar 140 juta warga Nahdliyin di seluruh pelosok negeri bukanlah jumlah yang sedikit. Namun, kita harus jujur mengakui bahwa selama ini kuantitas yang besar tersebut sering kali hanya berhenti sebagai angka statistik. Dalam lanskap sosial-politik, potensi jemaah yang masif ini kerap dihitung sebatas basis klaim dukungan atau komoditas elektoral.

Saatnya PBNU bersama seluruh jajaran kepengurusan di tingkat daerah memelopori pergeseran paradigma. Kuantitas raksasa ini harus dikonversi menjadi kekuatan ekonomi riil yang berdaulat. Menatap abad kedua, kita perlu memanggil kembali memori sejarah tentang kelahiran Nahdlatut Tujjar (Kebangkitan Pedagang) pada tahun 1918—sebuah gerakan ekonomi yang sejatinya mendahului lahirnya struktur jam’iyah NU pada tahun 1926. Spirit Nahdlatut Tujjar harus dihidupkan kembali dengan pendekatan modern yang relevan.

Langkah konkrit tersebut dimulai dari penguatan ekosistem ekonomi berbasis pesantren. Pesantren tidak boleh lagi dipandang sebatas pusat pendidikan keagamaan (tafaqquh fiddin), tetapi juga harus bertransformasi menjadi simpul pemberdayaan ekonomi lokal. Melalui jejaring pesantren yang tersebar di berbagai daerah, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Nahdliyin dapat dihubungkan dalam rantai pasok (supply chain) yang solid dan terintegrasi.

Selain itu, masyarakat menantikan terobosan PBNU dalam menginisiasi kedaulatan pangan nasional. Tantangan ketahanan pangan global membutuhkan jawaban nyata. NU, dengan basis warga yang mayoritas berada di sektor pertanian, perikanan, dan pedesaan, memiliki fondasi yang amat kuat. Namun, pengelolaannya tidak bisa lagi menggunakan pola-pola tradisional yang sporadis. Dibutuhkan tata kelola korporasi NU yang profesional, akuntabel, dan berbasis teknologi. Ketika NU mampu memunculkan badan usaha yang dikelola secara modern, manfaatnya tidak hanya kembali kepada kas organisasi, tetapi langsung menggerakkan kesejahteraan para petani dan nelayan Nahdliyin.

 Menjaga Marwah Jam’iyah

Jika kemandirian ekonomi adalah pilar penopang fisik dan kesejahteraan jemaah, maka Khittah 1926 adalah jiwa dan pedoman etika organisasi. Di tengah godaan politik praktis yang makin intensif, publik merindukan konsistensi PBNU untuk tetap berdiri tegak di atas semua golongan.

Seruan untuk menjaga jarak yang sama (equal distance) dengan seluruh kekuatan politik bukanlah sikap penakut atau wujud dari sikap apatis. Sebaliknya, itu adalah wujud kedewasaan berorganisasi. Ketika NU terseret terlalu jauh ke dalam keriuhan arena politik elektoral jangka pendek, marwah jam’iyah dipertaruhkan. Gesekan politik tidak jarang meretakkan keharmonisan ukhuwah di tingkat akar rumput, bahkan mengalihkan energi organisasi dari tugas-tugas pelayanan publik yang lebih mendasar.

NU dituntut untuk konsisten berfungsi sebagai jangkar moral bangsa (moral anchor). Tugas sebagai pengawal etika berbangsa ini hanya dapat dijalankan apabila NU bersih dari kepentingan politik praktis yang partisan. Kebijakan PBNU harus berfokus penuh pada jalur Khidmah utama, yaitu pelayanan masyarakat yang berdimensi jangka panjang:

Pertama, pendidikan (Tarbiyah): Meningkatkan mutu madrasah, sekolah, dan perguruan tinggi NU agar mampu mencetak SDM unggul yang menguasai sains dan teknologi tanpa kehilangan identitas keagamaan yang moderat.

Kedua, kesehatan (Shihhah): Memperluas akses layanan kesehatan yang terjangkau, berkualitas, dan humanis melalui rumah sakit serta klinik-klinik NU di berbagai daerah.

Ketiga, pengentasan kemiskinan (Ri’ayatul Ummah): Mengoptimalkan pengelolaan zakat, infak, sedekah, serta pendampingan sosial bagi kelompok masyarakat rentan.

 Sinergi Pusat dan Daerah

Visi besar Muktamar Peradaban tidak boleh berhenti di lantai atas gedung PBNU di Jakarta. Gagasan tersebut harus beresonansi hingga ke struktur Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) di kota dan kabupaten, Majelis Wakil Cabang (MWC) di tingkat kecamatan, hingga Pengurus Ranting di tingkat desa dan kelurahan. Di Kota Malang, misalnya, denyut nadi warga Nahdliyin diwarnai oleh dinamika kaum muda, akademisi, dan pelaku usaha kreatif. Mengintegrasikan kemandirian ekonomi berbasis komunitas dengan nilai-nilai Khittah menjadi kebutuhan yang makin nyata.

Antara kemandirian ekonomi dan konsistensi Khittah terdapat hubungan sebab-akibat yang sangat erat. Tatanan organisasi yang mandiri secara finansial tidak akan mudah didekati, diintervensi, atau didikte oleh kekuatan politik mana pun. Sebaliknya, organisasi yang konsisten menjaga Khittah akan mendapatkan kepercayaan (trust) publik yang luas, yang pada akhirnya menjadi modal sosial paling berharga untuk membangun ekosistem ekonomi yang berkeadilan.

Abad kedua adalah waktu bagi Nahdlatul Ulama untuk menunjukkan maturitasnya. Dengan membumikan Nahdlatut Tujjar Abad Kedua dan memegang teguh amanat Khittah 1926, NU tidak hanya akan menjadi penonton dalam perubahan zaman, tetapi menjadi aktor utama yang memandu arah peradaban—membawa kemaslahatan bagi jemaah, keagungan bagi jam’iyah, dan keberkahan bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Periksa Juga
Close
Back to top button