MALANG – (25/2/2025) Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PCNU Kota Malang turut serta dalam Rapat Kerja LWP PWNU Jawa Timur yang digelar pada Minggu (23/2/2025) di Aula KH. Bisri Syansuri, Gedung PWNU Jatim, Surabaya. Kegiatan ini mengusung tema “Strategi Percepatan Sertifikasi Wakaf Produktif untuk Kemashlahatan Umat” dan bertujuan mempercepat sertifikasi tanah wakaf di bawah naungan badan hukum Nahdlatul Ulama (NU).
Ketua LWP PWNU Jatim, KH Shodikun A. Karim, dalam sambutannya menekankan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf harus menjadi prioritas utama, mengingat pentingnya pengelolaan aset wakaf yang produktif bagi kesejahteraan umat. Hal ini sejalan dengan langkah PBNU yang saat ini tengah membentuk tim teknis nasional guna mempercepat sertifikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia.
Ketua LWP PBNU, KH Mardini, mengungkapkan bahwa PBNU telah menjalin komunikasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat proses legalisasi tanah wakaf. Bahkan, dalam waktu dekat, diharapkan akan ada penandatanganan kerja sama antara Ketua Umum PBNU dan Menteri ATR/BPN. Tim teknis ini akan melibatkan Ketua Kanwil ATR/BPN di seluruh Indonesia serta jajaran LWPNU dari tingkat pusat hingga daerah, yang akan berkoordinasi dengan MWCNU untuk memastikan kelancaran sertifikasi.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Jawa Timur, Asep Heri, menegaskan bahwa NU memiliki peran besar dalam sejarah perjuangan bangsa. Oleh sebab itu, pemerintah memiliki kewajiban moral untuk membantu memastikan aset-aset NU, termasuk tanah wakaf, memiliki sertifikasi resmi. Ia juga telah menginstruksikan seluruh kepala kantor pertanahan kabupaten/kota di Jawa Timur untuk mendukung percepatan ini.
“Kami telah menetapkan target penyelesaian 80.000 sertifikat wakaf di Jawa Timur tahun ini. Beberapa langkah strategis yang diambil meliputi sensus tanah wakaf, pendampingan administrasi bagi LWP NU di setiap PCNU, serta percepatan penerbitan sertifikat,” ujar Asep Heri.
Sebagai bagian dari strategi percepatan, LWP PCNU Kota Malang ditempatkan dalam zona 2 bersama dengan Kabupaten Malang, Batu, dan Pasuruan. Pembagian zona ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di tiap daerah.
Raker ini juga dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, seperti Rais PWNU Jatim KH Anwar Mansur, Wakil Rais KH Abd Matin Djawahir, Wakil Rais KH A. Jazuli Nur, serta Wakil Ketua PWNU Jatim H. Mustain. Kehadiran para ulama dan pengurus PWNU Jatim ini memberikan semangat serta dorongan moral bagi seluruh peserta dalam menjalankan program sertifikasi tanah wakaf secara lebih efektif dan efisien.
Melalui Raker ini, diharapkan seluruh pihak semakin berkomitmen dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf, sehingga aset-aset tersebut dapat dikelola secara optimal untuk kepentingan umat. Sinergi antara LWP, PCNU, BPN, dan pemerintah daerah menjadi kunci utama dalam mewujudkan kemaslahatan umat Islam, khususnya di Jawa Timur.