Serba-serbi

“Seorang mukallaf diperintahkan untuk shalat, bukan shalat di tanah rampasan. Bila ia melakukan shalat di rumah rampasan, maka ia telah mengerjakan shalat tidak sesuai dengan apa yang diperintahkan meskipun shalatnya tetap sah.

Nahdlatul Ulama,NU Kita,Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Malang,PCNU,MWCNU

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button