EventHeadlineWarta

Lakukan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, PCNU Kota Malang Teken Kerja Sama dengan ATR/BPN

MALANG – (2/12/2024) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Malang menandatangani kerja sama strategis dengan ATR/BPN Kota Malang. Acara yang berlangsung pada Senin pagi ini digelar di Aula Lantai 3 Kantor PCNU di Jalan KH. Hasyim Asy’ari No. 21, Malang. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Dr. KH. Isroqunajah, M.Ag., selaku Ketua Tanfidziyah PCNU Kota Malang, bersama Kresna Fitriansyah, S.T., Kepala Badan Pertanahan Kota Malang.

Kerja sama ini bertujuan untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf dan tanah milik yang dimiliki Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama di Kota Malang. Selain itu, perjanjian ini juga mencakup upaya penyelesaian berbagai permasalahan tanah yang terkait dengan hak milik, tanah wakaf, serta tanah wakaf produktif. Melalui kerja sama ini, ATR/BPN Kota Malang akan memberikan prioritas pelayanan untuk mendukung percepatan pengurusan dokumen tanah.

Dalam sambutannya, KH. Isroqunajah menyatakan bahwa kerja sama ini adalah langkah penting untuk memastikan aset-aset milik Nahdlatul Ulama dapat dikelola secara legal dan profesional. “Dengan sertifikasi yang sah, kita tidak hanya melindungi aset organisasi, tetapi juga membuka peluang untuk memanfaatkan tanah wakaf secara produktif demi kemaslahatan umat,” ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Kresna Fitriansyah. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan organisasi masyarakat untuk meningkatkan efisiensi layanan pertanahan. “Kami berkomitmen untuk memberikan dukungan maksimal dalam proses sertifikasi tanah ini, khususnya untuk tanah wakaf yang memiliki nilai sosial tinggi bagi masyarakat,” ungkapnya.

Penandatanganan kerja sama ini dihadiri oleh jajaran pengurus harian PCNU Kota Malang, termasuk Ketua dan Sekretaris masing-masing MWCNU se-Kota Malang. Kehadiran mereka mencerminkan keseriusan organisasi dalam mendukung program ini hingga ke tingkat kecamatan.

Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi model bagi organisasi lain dalam memanfaatkan aset tanah secara lebih produktif. PCNU Kota Malang juga berencana untuk memaksimalkan penggunaan tanah wakaf sebagai lahan produktif guna mendukung berbagai program sosial, pendidikan, dan ekonomi.

Dengan terwujudnya percepatan sertifikasi tanah wakaf ini, PCNU Kota Malang optimistis dapat meningkatkan kapasitasnya dalam melayani umat. Langkah ini tidak hanya bermanfaat bagi organisasi, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat luas di Kota Malang.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button