Aswaja

NU dan Deklarasi tentang Hubungan Pancasila dengan Islam

Teks deklarasi hubungan Pancasila – Islam

Pancasila bukanlah agama baru. Esensi dan fungsinya juga berbeda. Pancasila merupakan falsafah yang dihasilkan dari eksplorasi daya pikir manusia yang tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial politik yang melingkupinya. Ia bersifat “ijtihadi” dan profan. Sementara agama bersumber dari wahyu, suci dan bersifat sakral. Mengenai hal ini Saifudin Zuhri (1981: 54) mengatakan:

Pancasila dan agama memang berbeda secara esensi dan fungsinya kendati tidak bermusuhan secara antagonistik. Pancasila adalah falsafah (hasil penggalian dan eksplorasi daya pikir manusia menggunakan kecermatan bernalarnya), adapun agama adalah wahyu ilahi (yang bersih dari campur tangan apapun dari manusia). Dalam hubungannya dengan cita-cita kenegaraan Indonesia merdeka, pancasila adalah “political philosophy” untuk menjawab masalah-masalah duniawi bangsa Indonesia dalam arti kenegaraan.

Deklarasi Situbondo

Salah satu keputusan penting tentang hubungan antara Agama dan Negara dalam hal ini pancasila dan Islam adalah perumusan yang dilakukan oleh Nahdlatul Ulama dalam sebuah dokumen yang kemudian dikenal dengan “Deklarasi tentang Hubungan Pancasila dengan Islam”. Deklarasi tersebut memuat lima butir penegasan sikap yang menafsirkan salah satu sila terpenting dalam Pancasila; Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut tafsiran ‘islami’ (Ali Haidar, Nahdlatul Ulama dan Islam di Indonesia Pendekatan Fikih dalam Politik, 1994: 285)

Deklarasi tersebut dirumuskan dalam sebuah piagam yang sangat komprehensif dan konklusif dalam sebuah Deklarasi Tentang Hubungan Pancasila dengan Islam. Deklarasi penting itu dirumuskan dalam Munas Alim Ulama NU di Situbondo pada tahun 1983. Pernyataan NU dianggap kontroversial dan menggemparkan saat itu. Bagi yang tidak tahu argumennya akan menentang, tetapi yang mengerti argumennya yang begitu rasional dan sistematis serta proporsional itu banyak yang tertegun dan simpati (Abdul Mun’im DZ, Piagam Perjuangan Kebangsaan, 2011).

Berikut ini bunyi Deklarasi Hubungan Pancasila dan Islam sebagaimana tertuang dalam rumusan Munas Alim Ulama NU di Situbondo tahun 1983:

Bismillahirrahmanirrahim

  1. Pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara Republik Indonesi bukanlah agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan untuk menggantikan kedudukan agama.
  2. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjiwai sila-sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam.
  3. Bagi Nahdlatul Ulama, Islam adalah akidah dan syari’ah, meliputi aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antarmanusia.
  4. Penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syari’at agamanya.
  5. Sebagai konsekuensi dari sikap di atas, Nahdlatul Ulama berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang Pancasila dan pengamalannya yang murni dan konsekuen oleh semua pihak.

Penerimaan NU terhadap pancasila baik sebagai asas tunggal organisasisnya maupun sebagai dasar Negara dapat disimpulkan karena dua hal; pertama, karena nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila itu sendiri merupakan sesuatu yang baik (maslahat). Kedua, alasan penerimaan pancasila ini karena fungsinya sebagai mu’ahadah atau mitsaq. Yakni sebuah kesepakatan, antara umat Islam dengan golongan lain di Indonesia untuk mendirikan Negara (Ali Haidar, 1994: 289-290).

Satu tahun setelah deklarasi Situbondo NU menggelar Muktamar NU ke-27 tahun 1984 di Situbondo, Jawa Timur. Muktamar ini adalah muktamar NU yang menjadi catatan sejarah penting yang menandai hubungan antara NU dan Pancasila. Dalam muktamar ini, di samping memutuskan NU kembali ke Khittah 1926, NU secara tegas menerima pancasila sebagai asas organisasi. Asep Saeful Muhtadi (2004) menegaskan:

“NU merupakan ormas (organisasi massa) Islam yang pertama menerima pancasila sebagai satu-satunya asas di satu pihak, meskipun di pihak lain, secara formal sesungguhnya belum ada ketentuan yang mengharuskan ormas apapun untuk menerima pancasila sebagai asas organisasi, karena pada saat itu kewajiban tersebut baru berlaku bagi organisasi-organisasi politik.”

Pertanyaannya kemudian, apakah sikap kebangsaan dan kenegaraan NU sebagaimana dijelaskan di atas berkaitan dan atau bahkan merupakan impelementasi dari paham dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja)? Jawaban atas pertanyaan ini bisa dilihat dari apa yang disampaikan oleh KH. Ahmad Siddiq (Rais Aam PBNU 1984-1991). Beliau menjelaskan bagaimana pandangan NU tentang kehidupan bernegera seperti berikut:

Negara nasional (yang didirikan bersama oleh seluruh rakyat) wajib dipelihara dan dipertahankan eksistensinya;
Penguasa Negara (pemerintah) yang sah harus ditempatkan pada kedudukan terhormat dan ditaati, selama tidak menyeleweng, memerintah ke arah yang bertentangan dengan hukum dan ketentuan Allah;
Kalau terjadi kesalahan dari pihak pemerintah, cara mengingatkannya lewat cara yang sebaik-baiknya. (KH. Ahmad Siddiq, 1979: 39)

Pemikiran NU yang melandasi pandangan di atas ini sebenarnya dapat dengan mudah dilacak pada konsep bernegara dalam madzhab Syafii. Dimana dalam pandangan ini, Negara dipilah ke dalam tiga jenis: Dar Islam (Negara Islam), Dar Harb (Negara Anti-Islam), dan Dar Sulh (Negara Damai). (Wahid, 1996: 5, dan Asep Saeful Muhtadi, 2004: 132)

Dengan demikian, tidaklah mengherankan bilamana NU hampir selalu berada di garda terdepan dalam mengawal pancasila. Sebab, dalam sejarahnya NU adalah ormas pertama yang menggunakannya sebagai asas organisasi. [islami.co]

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button