Warta

Sertipikat Wakaf Masjid Cholilurrohman Resmi Diserahkan, Legalitas Rumah Ibadah Kini Terjamin

MALANG – (11/2/2026) Masjid Cholilurrohman Kedungkandang menggelar kegiatan syukuran sekaligus serah terima Sertipikat Wakaf (SW) pada Rabu, 11 Februari 2026. Penyerahan sertipikat ini menjadi tonggak sejarah penting bagi jamaah dalam memastikan perlindungan hukum atas aset tanah rumah ibadah tersebut.

Haji Yunus, mewakili takmir Masjid Cholilurrohman, menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas tuntasnya proses administrasi ini. Beliau memberikan apresiasi khusus kepada tim Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWP NU) MWC Kedungkandang yang telah melakukan pendampingan intensif.

“Alhamdulillah, dengan terbitnya Sertipikat Wakaf ini, alas hak tanah wakaf masjid semakin kuat dan jelas secara hukum. Kami berterima kasih kepada PCNU Kota Malang dan tim LWP NU atas ikhtiar mereka,” ujar Haji Yunus.

Bendahara PC LWPNU Kota Malang, Dumianto, menjelaskan bahwa tanah masjid ini awalnya merupakan bagian dari wakaf almarhum Haji Daman Huri. Ia menekankan bahwa proses formalitas seperti ini krusial untuk mencegah potensi sengketa di masa depan.

Menurutnya, seringkali wakaf di masa lalu hanya berlandaskan ikrar lisan atau semangat keagamaan tanpa memerhatikan aspek legalitas. Hal ini berisiko memunculkan tuntutan dari ahli waris di kemudian hari jika sertipikatnya masih menyatu dengan sertipikat induk.

“Sinergi antara ahli waris dan takmir sangat diperlukan untuk mengawal proses sertipikasi agar potensi masalah dapat dihindari,” jelas Dumianto.

Ketua Ranting NU Bumiayu, Ust. M. Husnul Ibad, yang turut hadir dalam acara tersebut menambahkan bahwa ketenangan legalitas ini berdampak langsung pada kenyamanan jamaah dalam beribadah. Dengan status hukum yang jelas, kegiatan keagamaan seperti salat, sholawatan, dan pengajian dapat berjalan tanpa kekhawatiran.

Pihak takmir juga memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada para ahli waris almarhum Haji Daman Huri, yaitu Ust. Rofiq, Hj. Umi Kulsum, dan M. Yunus.

Dukungan penuh dari para ahli waris ini menjadi kunci utama kelancaran proses pemecahan sertipikat hingga serah terima dilakukan. Dengan adanya Sertipikat Wakaf ini, Masjid Cholilurrohman kini resmi terlindungi secara hukum untuk kepentingan umat dan generasi mendatang.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button