Warta

Tim Doktor Mengabdi Universitas Brawijaya Perkuat Akses Bantuan Hukum Gratis Melalui Digitalisasi Simba NU

MALANG – (29/9/2026) Akses terhadap bantuan hukum tidak boleh berhenti karena masyarakat tidak tahu harus datang ke mana, siapa yang harus dihubungi, atau bagaimana mengajukan permohonan pendampingan. Berangkat dari persoalan tersebut, Tim Doktor Mengabdi Universitas Brawijaya mengembangkan Sistem Informasi Manajemen dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (SIMBA NU) bersama Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kota Malang.

Pengembangan SIMBA NU menjadi salah satu fokus kegiatan Doktor Mengabdi Universitas Brawijaya untuk memperkuat layanan bantuan hukum berbasis masyarakat melalui pemanfaatan teknologi digital. Program tersebut mendapat perhatian dalam kunjungan monitoring dan evaluasi Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Brawijaya (DRPM UB) di Kantor LPBHNU Kota Malang, Jalan K.H. Hasyim Ashari No. 21, Kauman, Klojen, Kota Malang, Selasa (29/9).

Tim Doktor Mengabdi UB 2026 diketuai oleh Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H. dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, dengan anggota Prof. Dr. Agr. Sc. Ir. Hagus Tarno, S.P., M.P. dari Fakultas Pertanian; Ilhamuddin, S.Psi., M.A. dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik; serta Ladito Risang Bagakoro, S.H., M.H. dari Fakultas Hukum. Komposisi lintas disiplin tersebut memperkuat pendekatan pengabdian yang tidak hanya bertumpu pada aspek hukum, tetapi juga pada penguatan kelembagaan, pelayanan publik, dan pemanfaatan teknologi untuk kepentingan masyarakat.

Kunjungan monitoring dan evaluasi turut dihadiri jajaran advokat LPBHNU Kota Malang, yaitu M. Lukman Haris, S.HI., Ahmad Fauzi, S.H., M.H., dan Leonardo Harimurti, S.H., M.H., serta para paralegal, yakni Farhan Ardan, Amira Wahyudi, Indah, Ivan, dan Sa’adah. Kehadiran advokat dan paralegal yang terlibat langsung dalam pelayanan dan pendampingan hukum kepada masyarakat menjadi penting agar pengembangan SIMBA NU benar-benar berangkat dari kebutuhan praktik bantuan hukum sehari-hari. LPBHNU Kota Malang sendiri telah berstatus sebagai organisasi pemberi bantuan hukum terakreditasi dan menjalankan layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.

Reviewer lapangan, Prof. Dhiana Puspitawati, S.H., LL.M., Ph.D., mengapresiasi pengembangan SIMBA NU sebagai luaran konkret kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Platform tersebut dinilai menjawab kebutuhan nyata mitra, khususnya keterbatasan akses digital terhadap informasi dan layanan bantuan hukum. Selama ini, salah satu persoalan bantuan hukum bukan hanya ketersediaan advokat atau paralegal, tetapi juga jarak antara masyarakat yang membutuhkan bantuan dan lembaga yang menyediakan layanan. Informasi mengenai persyaratan, mekanisme konsultasi, perkembangan perkara, hingga layanan hukum cuma-cuma belum selalu mudah ditemukan oleh masyarakat. Pada saat yang sama, lembaga bantuan hukum membutuhkan sistem pengelolaan perkara dan data yang lebih tertib, cepat, dan terintegrasi.

SIMBA NU dirancang untuk memperkuat layanan hukum LPBHNU.

Platform ini dikembangkan sebagai pintu masuk digital layanan hukum LPBHNU Kota Malang. Masyarakat dapat memperoleh informasi hukum, mengakses konsultasi dan pendampingan, serta mengajukan kebutuhan bantuan hukum secara lebih mudah. Sistem tersebut sekaligus mendukung pengelolaan layanan secara lebih terstruktur, mulai dari penerimaan permohonan, administrasi penanganan perkara, hingga dokumentasi perkembangan pendampingan. Layanan bantuan hukum melalui SIMBA NU mencakup pelayanan pro bono bagi masyarakat tidak mampu, sekaligus layanan hukum profesional sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, teknologi bukan hanya digunakan untuk mempercepat administrasi, tetapi juga untuk memperluas jangkauan pelayanan hukum.

Ketua Tim Doktor Mengabdi UB, Dr. Fachrizal Afandi, mengatakan bahwa digitalisasi tidak boleh dipahami sekadar memindahkan pelayanan dari meja kantor ke layar telepon genggam. Teknologi harus memperbaiki cara lembaga bantuan hukum melayani masyarakat. “Persoalan akses terhadap keadilan sering kali dimulai dari persoalan yang sangat sederhana: masyarakat tidak tahu ke mana harus meminta pertolongan. SIMBA NU kami bangun agar bantuan hukum lebih mudah ditemukan, lebih mudah diakses, dan lebih tertib dikelola,” kata Fachrizal. Menurutnya, pengembangan SIMBA NU saat ini telah mencapai sekitar 70 persen. Penyempurnaan sistem terus dilakukan dengan melibatkan langsung LPBHNU sebagai pengguna utama. Berbagai kebutuhan dan masukan telah dihimpun, antara lain melalui Focus Group Discussion (FGD) pada 4 September 2026.

Pelibatan mitra sejak tahap pengembangan menjadi penting karena SIMBA NU tidak dirancang sebagai proyek teknologi yang berhenti setelah kegiatan pengabdian selesai. Sistem tersebut harus menjadi bagian dari tata kelola kelembagaan LPBHNU dan benar-benar digunakan dalam pelayanan sehari-hari. “Ukuran keberhasilan SIMBA NU bukan pada seberapa canggih aplikasinya, tetapi apakah masyarakat yang sebelumnya kesulitan memperoleh bantuan hukum akhirnya dapat memperoleh layanan dengan lebih cepat. Teknologi harus memperluas akses terhadap keadilan, bukan justru menciptakan prosedur baru yang menyulitkan masyarakat,” ujar Fachrizal.

Digitalisasi juga menjadi penting bagi organisasi bantuan hukum karena kebutuhan pelayanan terus meningkat, sementara kapasitas sumber daya manusia terbatas. Sistem informasi yang baik memungkinkan lembaga memetakan jenis perkara, mendokumentasikan proses pendampingan, mengelola data penerima bantuan hukum, serta melakukan evaluasi pelayanan secara lebih sistematis. Dalam konteks yang lebih luas, pengembangan SIMBA NU merupakan bagian dari upaya menghidupkan mandat konstitusional mengenai persamaan di hadapan hukum dan akses terhadap keadilan. Akses terhadap hukum tidak cukup hanya dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Negara, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan masyarakat sipil perlu memastikan bahwa masyarakat benar-benar dapat menggunakan hak tersebut ketika menghadapi persoalan hukum.

Karena itu, kolaborasi antara Universitas Brawijaya dan LPBHNU Kota Malang diarahkan tidak hanya untuk menghasilkan platform digital, tetapi juga membangun ekosistem bantuan hukum yang berkelanjutan. Pengembangan teknologi akan diikuti dengan penguatan kapasitas advokat, paralegal, dan pengelola layanan agar SIMBA NU dapat digunakan secara optimal.

Sebagai bagian dari tahapan implementasi, SIMBA NU direncanakan diluncurkan pada 23 Oktober 2026 bertepatan dengan rangkaian peringatan hari santri nasional. Peluncuran tersebut akan dirangkaikan dengan workshop paralegal mengenai tata kelola, penggunaan, dan pemanfaatan SIMBA NU dalam pelayanan bantuan hukum.

Tim Doktor Mengabdi UB berharap SIMBA NU ke depan tidak hanya menjadi instrumen pelayanan LPBHNU Kota Malang, tetapi dapat dikembangkan sebagai model digitalisasi bantuan hukum berbasis komunitas yang dapat direplikasi di daerah lain. “NU mempunyai jaringan sosial yang sangat luas dan dekat dengan masyarakat. Apabila jaringan itu diperkuat dengan sistem bantuan hukum yang tertata dan mudah diakses, dampaknya akan sangat besar. SIMBA NU adalah langkah awal untuk membuat bantuan hukum hadir lebih dekat dengan masyarakat yang paling membutuhkan,” pungkas Fachrizal.

Melalui program Doktor Mengabdi, Universitas Brawijaya terus mendorong agar pengetahuan dan teknologi yang dikembangkan perguruan tinggi tidak berhenti di ruang akademik. Kolaborasi dengan LPBHNU Kota Malang menunjukkan bahwa transformasi digital juga dapat digunakan untuk menjawab persoalan mendasar dalam penegakan hukum: bagaimana memastikan keadilan benar-benar dapat dijangkau oleh setiap orang.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button