Warta

LWP PCNU Kota Malang Kawal Prosesi Wakaf Musholla Al Husna di Bumiayu

 

MALANG – (22/11/2025) Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PCNU Kota Malang terus melakukan pendampingan dan penguatan tata kelola perwakafan di tingkat masyarakat. Salah satu agenda terbaru adalah penyelenggaraan prosesi ikrar wakaf untuk pembangunan Musholla Al Husna di wilayah Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, pada Jumat (21/11/2025).

Prosesi yang berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungkandang itu menetapkan tanah seluas 146 meter persegi di Jalan Bayam sebagai lokasi pembangunan musholla. Tanah tersebut diwakafkan oleh Hj. Suhartini (67), yang berharap keberadaannya dapat memenuhi kebutuhan fasilitas ibadah di kawasan selatan kebun tebu—area yang selama ini belum memiliki musholla.

Hj. Suhartini menyampaikan bahwa niat wakaf telah ia rencanakan sejak lama, mengingat jarak fasilitas ibadah cukup jauh dari pemukiman warga. Ia berharap musholla baru ini dapat mendukung kegiatan salat berjamaah, mengaji, dan aktivitas keagamaan masyarakat sekitar.

Sebagai pihak nadzir, Muh. Tohir Marwi dari MWC NU Kecamatan Kedungkandang menyatakan kesiapan untuk mengelola dan mengawal proses pembangunan Musholla Al Husna. Ia menargetkan agar pembangunan dapat dimulai segera dan berharap masyarakat turut mendukung agar musholla bisa digunakan sebelum bulan Ramadan mendatang.

Dukungan juga datang dari penyuluh agama KUA Kecamatan Kedungkandang, H. Imam Syafi’i. Ia menegaskan bahwa musholla memiliki fungsi strategis dalam pembinaan umat, baik dari sisi ibadah maupun sosial keagamaan. Ia berharap Musholla Al Husna dapat menjadi pusat kegiatan warga yang makmur dan berkesinambungan.

Dengan selesainya prosesi ikrar wakaf ini, tahap awal pembangunan resmi dimulai. Warga Bumiayu menyambutnya dengan positif dan berharap fasilitas ini dapat segera dimanfaatkan sebagai sarana ibadah yang lebih dekat, layak, dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button