#Bahtsul Masail: Hukum Menjaga Tempat Ibadah Ummat Non Muslim

Atas nama toleransi antar umat beragama di negara Indonesia yang menganut Bhinneka Tunggal Ika, sering kita temukan di beberapa event besar seperti perayaan hari Natal, Imlek dan lain – lain. Dalam perayaan tersebut, banyak masyarakat muslim, bahkan salah satu sayap ormas Islam terbesar di Indonesia (Banser) ikut mengamankan non muslim yang sedang beribadah untuk mewujudkan rasa aman, tentram dan damai di hati non muslim yang sedang beribadah.
Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan kepada Polri dan jajarannya untuk mengamankan dan memberi rasa nyaman terhadap umat yang sedang beribadah. Instruksi presiden tersebut diterjemahan oleh pimpinan ormas Islam tersebut supaya ikut membantu pengamanan dalam mewujudkan rasa persatuan dan kesatuan.
Baca: Buku Menjaga Gereja dari Mesir
Pertanyaan:
a. Bagaimana hukumnya pimpinan ormas Islam menginstruksikan anak buahnya untuk menjaga orang yang beribadah kepada selain Allah ?
b. Bagaimana hukumnya orang Islam yang menjaga non muslim yang sedang beribadah atas dasar kesatuan dan persatuan negara?
Jawaban a: Tidak benarkan, karena di dalam instruksi tersebut mendorong anak buahnya untuk berbuat maksiat serta toleransi di dalam islam dibatasi tidak sampai menyangkut urusan ibadah mereka..
Jawaban b: idem dengan sub a
Nb: Kecuali jika intruksi tersebut dari imam maka bersifat mengikat dan diperbolehkan karena tugas imam adalah menjaga stabilitas negara.
Referensi :
1. Asybah WanNadzoir Juz. 1 Hal. 233
2. Is’adurrofiq Juz. 2 Hal. 93
3. Al Fatawi Fiqhiyyah Juz. 4 Hal. 393
4. Hasyiyah Jamal Juz. 5 Hal. 227
5. Anwaru Al Buruq Juz. 3 Hal. 16-17
6. Bughyatul Mustarsyidin Hal. 91
7. Al Fiqiih Al Islamy Juz. 6 Hal. 700
Download: Keputusan Bahtsul Masa’il Kubro XIX Se-Jawa Madura Pondok Pesantren Al Falah Ploso Mojo Kediri
Buku: Santri Lirboyo Menjawab (Masalah Jaga Gereja)
Keputusan Bahtsul Masa`il Kubro Ke-19 Se-Jawa Madura Pondok Pesantren Al Falah Ploso Mojo Kediri
02-03 J. Akhirah 1438 H/01-02 Maret 2017 M
Komisi A
Musahih:
1. KH. Nu’man Hakim
2. K. M. Sa’dulloh
3. K. Abdul Mannan
Perumus:
1. Agus H. Kanzul Fikri
2. Ust. Moh. Anas
3. Ust. Miftahul Khoiri
4. Ust. Bisri Musthofa
5. Ust. Dinul Qoyyim
6. Ust. Faidly Lukman Hakim
Moderator: Ust. A. Al Badawi
Notulen: M. Ardabili dan Jalaluddin