Jam'iyyah

LWP NU Blimbing Terima Ikrar Wakaf Musholla Alyaumi Pulosari

Blimbing (numuda.com) – PAC Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWP-NU) Blimbing Kota Malang melangsungkan proses Ikrar Wakaf Musholla Alyaumi Pulosari Blimbing di musholla tersebut. Ikrar wakaf tersebut diserahkan oleh masyarakat melalui LWP-NU selaku Nadhir atas nama NU di wilayah Blimbing, Senin (10/4/2017).

Pelaksanaan ikrar dihadiri oleh Ketua PAC LPW NU Blimbing Ustadz Syafiuddin beserta jajarannya dan disaksikan masyarakat sekitar musholla tersebut. Sebelumnya sempat terjadi ketegangan karena musholla tersebut dibiayai keluarga dari Arab Saudi, namun akhirnya statusnya telah jelas dan menjadi salah satu aset MWC NU Blimbing.

Kegiatan ini adalah sebagai bentuk tindak lanjut dari kegiatan Musyawarah Kerja ke 1  jajaran Pengurus Lembaga Wakaf NU kecamatan  Blimbing Malang yang telah bermufakat untuk membuat tim sertifikasi tanah dan bangunan di lingkungan NU.

Sekretaris PAC LWP NU Kecamatan Blimbing, A’la Jazuli menyampaikan bahwa melalui program pengurusan akta wakaf di Kecamatan Blimbing ini, maka aset-aset yang dimiliki NU akan kuat secara hukum. Sebab banyak yang tanah masjid atau musholla di daerah tertentu yang sebenarnya wakafnya orang NU tapi berpindah tangan ke organisasi lain, dan ironisnya yang menguasai adalah organisasi lain.

Jazuli menjelaskan, “Selama ini, masalah yang sering timbul adalah pemahaman  masyarakat bahwa mengurus wakaf itu merupakan sesuatu yang sulit dan berbelit belit sehingga menjadi hambatan tersendiri bagi warga NU.”

“Apalagi, terkadang masih dimanfaatkan sebagian orang untuk memberikan tarif yang besar kepada calon waqif sehingga terkadang warga kita enggan mewakafkan tanahnya, soalnya dari kita sendiri masih ditarik dengan biaya-biaya lain, padahal mereka mau mewakafkan saja itu sudah menjadi sesuatu yang luar biasa,” tambahnya.

Selama ini memang jam’iyah Nahdlatul Ulama belum semuanya melakukan gerakan penertiban aset hingga ranah bawah. namun, perlahan – lahan PBNU mulai menyadari akan pentingnya legalisasi dalam ranah tersebut, dibuktikan dengan gerakan wakaf NU yang dirintis sejak tahun 2016 yang lalu.

Oleh karena itu, PAC LWP-NU Blimbing siap membantu warga NU yang ingin mewakafkan tanah atau bangunan agar prosesnya sah secara agama maupun hukum perdata dan kelak tidak akan beralih kepemilikan ataupun beralih fungsi yang dapat merugikan wakif. (azn/dmb)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Periksa Juga
Close
Back to top button