Serba-serbi

PBNU Menyayangkan Sikap Ahok ke Kiai Ma’ruf Amin

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sangat menyayangkan sikap terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kepada Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin.

Diketahui, Ahok bersama tim hukumnya dinilai telah menghardik Kiai Ma'ruf yang juga Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Maruf Amin.

Ahok dan tim hukumnya mempersoalkan bantahan Ketum MUI Ma'ruf Amin soal percakapan telepon dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Karena Kiai Ma'ruf membantah adanya telepon dari SBY itulah, Ahok berencana menempuh jalur hukum atas kesaksian Ketum MUI tersebut. 

Menurut Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Helmy Faisal Zaini, pihaknya sangat menyayangkan pernyataan dan sikap Ahok terhadap Kiai Ma'ruf saat persidangan, Selasa (31/1/2017).

Pernyataan Ahok itu kata Helmy Faisal, telah menyinggung perasaan banyak kalangan kiai, anak muda Anshor dan warga Nahdliyin. 

"Saya menyayangkan sekali, kami protes keras terhadap yang disampaikan Pak Ahok," kata Helmy, Rabu (1/2/2017), di Jakarta. 

Dari itu, Helmy pun meminta Ahok untuk membatalkan rencana melaporkan Kiai Ma'ruf tersebut. 

Ahok juga diminta Ahok untuk segera melakukan klarifikasi untuk mendinginkan suasana.

"Kiai Ma'ruf lepas dari yang disampaikan karena beliau Rais Aam PBNU. Tolong ikut menjaga orang yang kami hormati. Ada caranya kalau mau berbeda pendapat. Tidak seperti ini," kata Helmy. 

setelah muncul reaksi dari PBNU dan warga NU, terutama dari GP Ansor, Rabu (1/2/2017) pagi, tim kuasa hukum Ahok telah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melaporkan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin ke kepolisian.
 
Kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, menegaskan, bahwa kalimat memproses secara hukum tersebut ditujukan kepada saksi pelapor pada persidangan sebelumnya, bukan untuk Ma'ruf Amin. 

"Pak KH Ma'ruf Amin kan bukan saksi pelapor, sedangkan yang kami laporkan balik (Habib Muchsin dan Habib Novel) itu diduga mengeluarkan keterangan tidak benar di bawah sumpah," aku Humphrey dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/2/2017).

Jadi kata Humphrey, tak mungkin pihaknya mau melaporkan KH Ma'ruf Amin yang menjadi saksi karena menjelaskan soal Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI.

Namun, upaya tersebut tidak kemudian selesai persoalan. Helmy Faizal, atas nama PBNU tetap mengimbau agar Ahok menyampaikan secara langsung.

"Kami menunggu imbauan pak Ahok untuk membatalkan itu (laporan)," tegasnya. (*)

Sumber: TIMES Indonesia

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button