EventHeadline

LBMNU Kota Malang, Bahas Eksistensi Resolusi Jihad

Malang, 26 Oktober 2023 – Dalam kegiatan Bahtsul Masail yang digelar oleh Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Kota Malang di Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Nurul Huda, Mergosono, Malang, pada Kamis, 26 Oktober 2023, peserta dengan penuh antusiasme menyampaikan argumen mereka yang selalu didasarkan pada pendapat ulama yang terdokumentasi dalam kitab-kitab terpercaya. Salah satu topik yang sangat menarik dalam diskusi ini adalah eksistensi resolusi jihad yang dicanangkan oleh KH. Hasyim Asyari.

Diskusi ini berawal dari sebuah kutipan sejarawan yang mempertanyakan status kepahlawanan dan kesyahidan para pejuang yang gugur melawan penjajahan. Kutipan tersebut menyiratkan bahwa pemerintahan Belanda saat itu dianggap sah, dan akibatnya, orang-orang yang melawan pemerintahan yang dianggap sah ini diberi label pemberontak (bughot), yang oleh agama dilarang.

Namun, hasil diskusi ini menyimpulkan bahwa kutipan tokoh sejarah tersebut keliru, dengan beberapa alasan kuat:

  1. Menurut pandangan Islam, pemerintahan yang dipimpin oleh non-Muslim tidak bisa dianggap sah, terutama ketika bangsa Indonesia saat itu tidak menyerah kepada penjajah, melainkan melawan mereka.
  2. Pandangan tersebut menyingkirkan peran besar yang dimainkan oleh semua komponen bangsa dalam perjuangan.
  3. Melawan penjajah, yang menyerang tanah, harta, dan ketentraman masyarakat Islam, dianggap sebagai jihad fi sabilillah.
  4. Mereka yang gugur dalam perlawanan melawan Belanda dianggap syahid dalam pandangan Islam.
  5. Dalam perspektif fiqih, Hukum Internasional dianggap batal secara mutlak ketika bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
  6. Menghormati bendera nasional adalah hal yang dibenarkan oleh agama, dan ini menjadi suatu kewajiban ketika ada perintah dari pemerintah. Bahkan, tindakan tersebut menjadi sunnah ketika ada anjuran dari pemerintah.
  7. Namun, tindakan yang menunjukkan ketidaksetujuan dan rasa benci terhadap Indonesia, atau meremehkan simbol-simbol negara dan bangsa, baik melalui gerakan maupun bahasa tubuh, adalah dilarang oleh agama karena dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan perpecahan di antara warga bangsa.

Rekomendasi yang diajukan kepada pemerintah adalah untuk membentuk aturan yang lebih spesifik tentang “kewajiban” menghormati lagu kebangsaan, baik melalui nyanyian, pendengaran, atau menciptakan suasana yang khidmat ketika lagu kebangsaan dinyanyikan dalam momen-momen tertentu. Ini bertujuan untuk memperkuat penghargaan terhadap simbol-simbol kebangsaan dan menyatukan perasaan cinta tanah air di kalangan rakyat Indonesia.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button