Serba-serbi

Inilah Sikap Resmi PWNU Jatim Soal Pernyataan Ahok

Pengurus Wilayah Jawa Timur (PWNU Jatim) mengeluarkan sikap resmi soal pernyataan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan tim pengacaranya dalam sidang kasus dugaan penodaan agama, Selasa (31/1/2017) kepada KH Ma'ruf Amin.

Sikap resmi PWNU Jatim itu dikeluarkan setelah melalui rapat Syuriyah Tanfidziyah, Jumat (3/2/2017), pukul 13.00-14.30 WIB.

Dalam pernyataan sikap itu ada beberapa item. Diantaranya, PWNU Jatim tetap mengutamakan stabilitas dan persatuan nasional dan keamanan negara.

Kedua, PWNU Jatim sangat kecewa kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan tim pengacaranya yang telah memeprlakukan KH Ma'ruf Amin, yang tidak beretika dan melampaui batas-batas moral sebagai bangsa yang beradab.

Ketiga, Ucapan Ahok, dan tim pengacaranya, secara nyata telah melanggar UU hate speech atau ucaran kebencian sehingga NU Jatim mendesak kepada pihak yang berwajib untuk segera memproses hukum.

Keempat, jika tuduhan komunikasi antara KH Ma'ruf Amin dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang dituduhkan secara salah dikaitan sebagai perintah pengeluaran fatwa MUI tentang penistaan Agama oleh saudara Ahok dan tim pengacaranya, diperoleh dari proses penyadapan, maka PWNU Jatim menuntut kepada pihak berwenang untuk segera mengusut secara tuntas.

Kelima, PWNU Jatim mengintruksikan kepada seluruh pengurus cabang NU, MWC dan Ranting, serta warga NU se Jatim, agar tetap dalam satu barisan dan komando.

Pernyataan resmi tersebut ditanda tangani oleh Pj Rais PWNU Jatim, KH Anwar Manshur, Katib PWNU Jatim, KH Syafruddin Syarif, Ketua PWNU Jatim, KH M Hasan Mutawakkil Alallah, Sekretaris PWNU Jatim, Prof Dr Achmad Muzakki. (*)

LTN-NU Kota Malang

Lembaga Ta'lif wan Nasyr PCNU Kota Malang

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button