Malang, 2/7/2022,
Maraknya virus penyakit kulit mulut dan kuku (PMK) akhir-akhir ini cukup meresahkan masyarakat baik yang memiliki ternak maupun yang tidak memiliki ternak (konsumen, red.). Lebih menghawatirkan lagi karena kasus PMK masih banyak ditemukan menjelang hari raya Idhul Adha 1443 H tahun ini.
Situasi ini direspon oleh PCNU Kota Malang dengan menyelenggarakan sosialisasi dan pelatihan juru sembelih halal. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari ini, Sabtu, 2 Juli 2022 di Aula Lt 3 Gedung PCNU Kota Malang.
Kegiatan dihadiri oleh beberapa narasumber ahli antara lain drh. Anton Pramujiono (Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Malang) tentang Penjaminan Kesehatan Hewan Kurban, Ust. Moch. Said, M.Pd (PCNU Kota Malang), tentang Fikih Hewan Kurban, dan Khoirul Musyaffak (Praktisi Juru Sembelih) tentang Manajemen dan Handling Hewan Kurban.
Sebagaimana dijelaskan oleh Dr. M. Faisol Fatawi selalu sekretaris PCNU Kota Malang bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi oleh banyaknya permintaan dari masyarakat untuk segera menyelenggarakan kegiatan semacam ini. Momentum ini juga disepakati oleh para peserta sebagai wujud keseriusan PCNU Kota Malang untuk mengawal kebijakan Sistem Jaminan Halal di Kota Malang.
“Kami juga mendeklarasikan terbentuknya komunitas atau kelompok yang diberi nama Juru Sembelih Halal Nahdlatul Ulama yang kami singkat JulehaNU. Kelompok ini akan memfasilitasi kebutuhan masyarakat untuk proses penyembelihan hewan halal”, imbuh pria yang sedang menjabat Dekan Fakultas Humaniora UIN Maliki Malang tersebut.
Secara teknis Gus Faisol menyebutkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk (1) memberikan pengetahuan tentang prinsip kesehatan hewan bagi juru penyembelih hewan kurban, (2) meningkatkan kompetensi Juru
Penyembelih hewan kurban sesuai dengan nilai-nilai agama; dan (3) meningkatkan kemampuan dan standarisasi dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.
Adapun dasar pelaksanaan kegiatan ini yaitu makanan dan minuman menjadi kebutuhan manusia sehari-hari yang
harus dipenuhi. Makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh tubuh kita, akan berpengaruh bagi kesehatan tubuh. Al-Qur’an mengajak umat Islam untuk mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal dan thoyyiba (QS. Al-Baqarah 168). Diantara hikmah mengkonsumsi makanan dan minuman halal bagi seorang muslim adalah dapat terhindar dari penyakit, meningkatkan iman dan imunitas tubuh, dan berpengaruh terhadap kualitas amal ibadah.
Selain itu, makanan dan minuman halal bukan sekadar makanan yang terbuat dari bahan yang halal. Tetapi juga harus dipastikan kehalalan cara pemerolehannya dan proses dalam pengolaan, pembuatan serta produksinya. Semua proses ini harus dipastikan sesuai dengan aturan agama dan standar yang ditentukan. Oleh karena itu, sertifikasi halal dibutuhkan untuk memberikan jaminan bagi konsumen, kualitas
produk, dan produsen.
Kegiatan ini diikuti kurang lebih 50 orang dari perwakilan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) se Kota Malang. Acara dibuka oleh Rais Syuriah PCNU Kota Malang Prof. KH. Muhtadi Ridwan, serta dihadiri para tamu undangan dari intansi terkait.
Narahubung:
M. Faisol Fatawi (08156533446)