Bahtsul MasailBulletinSerba-serbi

Anak Mantan Istri dengan Suami Barunya Masih Mahrom, Meskipun Bukan Anak Sahnya?

Ada seorang laki-laki, sebut  saja Supri, menikah dengan seorang perempuan pujaannya bernama Susi. Setelah sekian lama Supri dan Susi menikah, keduanya tidak kunjung dikaruniai anak. Mereka sering cekcok, bertengkar, dan akhirnya mereka bercerai.

Beberapa waktu kemudian (tentunya setelah masa iddah Susi habis), Susi menikah dengan lelaki lain bernama Yanto. Mereka berdua dikaruniai seorang anak perempuan yang dinamai Vina. Beranjak dewasa, Vina dikenalkan oleh ibunya (Susi) kepada mantan suaminya pertama, Supri. Supri kebingungan saat bertemu dengan putri mantan istrinya ini, ada rasa kasih sayang yang muncul di hati kepada Vina, tapi saat ingin mendekatinya, dia sadar kalau itu bukan putri kandungnya.

Kemudian Supri menanyakan kebingungannya dalam masalah ini kepada PC LBM NU Kota Malang.

Pertanyaan

Bagaimana hukum kemahroman antara Supri dengan Vina, apakah mereka berdua berstatus mahrom atau tidak meskipun anak tersebut lahir dari hasil perkawinan sah dengan orang lain setelah bercerai?

Jawaban

Anak mantan istri adalah mahrom karena anak mantan istri masuk kategori robibah (anak tiri). Meskipun secara biologis anak tersebut adalah anak sah yang lahir oleh karena hasil pernikahan mantan istri (yang telah dicerai) dengan suami kedua yang baru. Anak tiri (robibah) yang dimaksud adalah anak dari istri yang ibunya pernah dikumpuli (jima’) sebelum bercerai (saat menjadi istri dari suami pertama), baik keberadaanya sebelum menikah lagi dengan orang lain ataupun setelah menikah lagi dan sudah cerai.

Anak tiri (robibah) yang lahir dari hubungan suami keduanya itu tetap berstatus sebagai anak mahrom yang menetap (muabbad) ketika ibunya sudah berhubungan badan (dzukhul) dengan ayah tiri (suami pertama dulu) dalam status pernikahan yang sah. Berdasarkan hal tersebut, anak hasil hubungan dengan suami baru menjadi mahrombagi mantan suami pertama. Alasan kemuhriman tersebut disebabkan suami pertamanya sudah melakukan jima’ (hubungan badan) dengan ibunya, meskipun status anak tersebut memang bukan lagi anak dari suami pertama.

Dasar pengambilan hukum tersebut mengacu pada kitab Umdatul Mufti wal Mustafti juz 2 hal. 143 karangan Syekh Jamaluddin al Ahdal sebagai berikut;

تَزَوَّجَ اِمْرَاَةٌ وَطَلَّقَهَا فَتَزَوَّجَتْ غَيْرَهُ فَأَتَتْ بِبِنْتٍ. حُرِّمَتْ عَلَي الزَّوْجِ اْلاَّوَلِ لِاَنَّهَا رَبِيْبَةٌ .فَالرَّبِيْبَةُ بِنْتُ الزَّوْجَةِ الْمَدْخُوْلِ بِهَا.

وَلَمْ يُقَيِّدُوْا بِكَوْنِهَا مَوْجُوْدَةً قَبْلَ النِّكاَحِ اَوْ بَعْدَهُ وَالْعَمَلُ بِالْمُطْلَقِ وَاجِبٌ اِلَي اَنْ يَرُدَّ الْقَيْدُ وَلَا نَعْرِفُ لِأَحَدٍ مِنَ الْعُلَمَاءِ خِلَافًا فِي ذَلِكَ..

Artinya:

“Ketika seorang laki-laki menikahi seorang perempuan, kemudian laki-laki tersebut menceraikannya. Lalu sang perempuan tersebut menikah dengan laki-laki lain dan dikaruniai seorang anak perempuan, maka anak perempuan tersebut diharamkan (menjadi mahrom) bagi laki-laki yang pertama karena berstatus anak tiri (ربيبة) bagi laki laki yang pertama (mantan suami ibunya). Karena yang dimaksud anak tiri (robibah) adalah anak istri yang pernah dijima’ (dzukhul).

Keberadaan anak tiri tersebut tidak dibatasi dengan waktu kelahirannya, baik lahirnya (keberadaannya) sebelum menikah dengan bapak tiri (lelaki pertama) atau lahirnya setelah menikah dengan bapak tiri (setelah bercerai). Mengamalkan dalil yang mutlak (dalam Alquran) itu wajib selama tidak ada pembatasan oleh dalil yang lain.

Dan tidak ada seorang ulama pun yang berbeda pendapat dalam masalah tersebut”

***

Sementara itu, ketika sang ibu dan ayah tirinya belum berhubungan badan (dzukhul) maka status kemahromannya masih mahrom liljam’i (tidak boleh dinikahi secara bersamaan). Maksudnya, menikahi ibunya kembali tersebut sekaligus menikahi si anak secara bersamaan. Namun, ketika ibunya ditalak dalam keadaan tidak pernah berhubungan badan (jima’) maka anak tirinya boleh dinikahi.²

Sementara itu status kemahroman lain ditentukan oleh karena adanya hubungan suami istri (jima’). Menurut kesepakatan ulama (jumhur ulama), syarat mutlak anak tiri yang merupakan hasil pernikahan dengan suami kedua tetap menjadi mahrom bapak tirinya (mantan suami dari seorang istri yang telah menikah kembali) adalah karena adanya jima’ (dzukhul, sudah berhubungan badan saat menikah) antara ibu dan bapak tiri (suami pertama yang sudah cerai).

Penjelasan ini mengacu pada sebuat kitab tafsir berjudul, At-tafsir al munir lil zuhaili juz 4 hal. 319 yang dikarang oleh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili sebagaimana kutipan berikut ini.

وَقَدْ اِسْتِنْبَطَ الْعُلَمَاءُ مِنْ قَوْلِهِ تَعَالى: وَأُمَّهاتُ نِسائِكُمْ وَرَبائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ.. القَاعِدَةُ الشَّرْعِيَّةُ وَهِيَ: «الْعَقْدُ عَلَى الْبَنَاتِ يُحَرِّمُ اْلأُمَّهَات، وَالدُّخُوْلُ بِاْلأُمَّهَاتِ يُحَرِّمُ الْبَنَات» فَأُمُّ الْمَرْأَةِ تَحْرُمُ بِمُجَرَّدِ الْعَقْدِ عَلَى بِنْتِهَا، سَوَاءٌ دَخَلَ بِهَا أَوْ لَمْ يَدْخُلْ بِهَا. وَأَمَّا الرَّبِيْبَةُ: وَهِيَ بِنْتُ الْمَرْأَةِ فَلَا تَحْرُمُ بِمُجَرَّدِ الْعَقْدِ حَتَّى يَدْخُلَ بِأُمِّهَا، فَإِنْ طَلَّقَ اْلأُمَّ قَبْلَ الدُّخُوْلِ بِهَا، جَازَ لَهُ أَنْ يَتَزَوَّجَ بِنْتَهَا.

Artinya:

“Para ulama mencetuskan sebuah qoidah berdasarkan Ayat Al Quran

 

)وَأُمَّهاتُ نِسائِكُمْ وَرَبائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ( QS. An-Nisa 23)

 

Yaitu: “Aqad nikah dengan anak-anak perempuan (istri) itu otomatis menjadikan kemahroman pada sang ibu (mertua), sedangkan berhubungan intim dengan Ibu (istri) itu menjadikan mahrom anak perempuan (anak tiri)”

Maka ibu istri (mertua) itu otomatis menjadi mahrom ketika seorang laki-laki melaksanakan aqad nikah dengan istri tersebut, baik terjadi hubungan suami istri ataupun tidak.

Sedangkan anak tiri (robibah) yaitu anak istri, tidak otomatis menjadi mahrom abadi dengan adanya aqad nikah antara ibunya dan bapak tirinya, sampai adanya hubungan suami istri antara ibu dan bapak tirinya.

Maka ketika bapak tirinya menceraikan ibunya sebelum adanya hubungan suami istri maka bagi bapak tiri boleh menikah dengan anak tirinya.

Wallah A’lam bi al-Shawab

 

Keterangan: Tulisan ini dikembangkan hasil Bahtsul Masail Diniyah Waqi’iyah pada Minggu, 18 September 2022 oleh Pengurus Cabang Lembaga Bahtsul Masail  NU Kota Malang di PPAI Darussalam Babatan, Arjowinangun, Kec. Kedungkandang

 

LTN-NU Kota Malang

Lembaga Ta'lif wan Nasyr PCNU Kota Malang

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button