EventHeadline

Bolehkah Mempelai Perempuan Memutuskan Menikah dengan Wali Hakim? Begini LBM NU Kota Malang Menjawab

MALANG – Menanggapi posisi perempuan karena suatu hal tidak dihadiri oleh wali, padahal wali ada tetapi berjauhan, dan di KK perempuan tersebut satu dokumen dengan kakeknya (dinasabkan ke kakek untuk alasan mendapatkan kemudahan urusan pendidikan), maka atas dasar pengakuan perempuan, dia tersebut tetap dapat dinikahkan oleh wali hakim.

Kesimpulan ini disepakati dari kegiatan rutin satu bulanan PC Lembaga Bahtsul Masail NU Kota Malang di PP. Darussalam Bareng Raya, Klojen, Kota Malang pada Minggu, 27 Nopember 2022. Kesimpulan tersebut merespon masalah yang diajukan masyarakat untuk mendapat jawaban kepastian hukum bagi keabsahan prosesi aqad nikah, lebih khusus bagi perempuan.

Hadir pada kegiatan Bahtsul Masail adalah sejumlah perwakilan LBM MWC sekota Malang, LBM Kabupaten Malang, perwakilan Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi keagamaan di Kota Malang, dan Aparatus Sipil Negara dari Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Malang, dan Majelis Ulama Indonesia, perwakilan anggota Syuriah PCNU dan Wakil Ketua PCNU Kota Malang.

Namun berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019, pernikahan tersebut tidak bisa dilakukan karena alasan jarak yang jauh (lebih dari dua marhalah, kurang lebih 90 Km, waktu dibolehkannya menjamak sholat. Alasan itu tidak ditemukan di PMA tersebut sehingga pernikahan tidak dapat dilakukan. Ketentuan ini merupakan pembaruan dari peraturan sebelumnya sehingga tidak dapat dilangsungkan pernikahan demi untuk menjaga hubungan yang tuntas antara anak dan orang tua.

Menurut KH. Shampton Masduqi, yang juga Kepala BIMAS Kantor Kementerian Agama Kota Malang, penghapusan poin tentang bolehnya wali hakim sebab jarak jauh (masafatul qosri) pada peraturan sebelumnya dan tidak adanya pernyataan tersebut di Peraturan Menteri Agama 20/2019 tentang Pencatatan Pernikahan disebabkan banyaknya penyimpangan dan laporan masyarakat yang menggunakan wali hakim. Hal tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang mengakibatkan banyaknya wali yang menggugat atas ketidaktahuannya tentang pernikahan yang terjadi pada anaknya. Menurut Shampton, yang juga Wakil Syuriah PCNU Kota Malang, penghapusan poin tersebut juga hasil rekomendasi Lembaga Bahtsul Masail yang dilakukan PBNU.

Perlu juga dipahami, ketika syarat pernikahan seperti menyediakan Kartu Keluarga yang benar menjadi syarat penting melakukan perwakinan. Jika terjadi ketidakbenaran nasab yang tertera di Kartu Keluarga berarti hal tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Administrasi Kependudukan pada 93, “setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta,” jelas sebagian pendapat yang muncul di bahtsul masail tersebut.

Ada yang menarik diantara pendapat dalam bahtsul masail tersebut. Jika perempuan tidak mau dihadiri orang tua kandungnya atau karena sebab tertentu tidak dapat hadir, oleh karena alasan yang dibenarkan sehingga pernikahan tersebut tidak bisa dicegah, maka pihak KUA mengupayakan tawkil (wakil) wali dari orang tua kandung kepada pihak KUA sehingga tetap sesuai dengan aturan yang ada dan sesuai dengan keinginan calon mempelai. Pada kesimpulan ini, posisi perempuan menjadi subyek yang keputusannya diterima dan tetap disesuaikan dengan peraturan pernikahan yang sah menurut Kantor Urusan Agama.

Menurut KH. Athoillah perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia Kota Malang, bahwa “hasil dari hukum positif pernikahan di Indonesia secara garis besar telah disesuaikan dari hukum fiqih yang bersumber dari kitab klasik, tetapi tetap terbuka untuk dikritisi.” Untuk itu, persoalan yang menjadi asas kemaslahatan tetap menjadi perhatian penting dalam merumuskan dan menetapkan hukum dalam bidang perkawinan.

Lebih lanjut mengenai detil hasil bahtsul masail tersebut, kami akan memuat dalam edisi khusus serial hasil-hasil bahtsul masail PCNU Kota Malang.

LTN-NU Kota Malang

Lembaga Ta'lif wan Nasyr PCNU Kota Malang

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Periksa Juga
Close
Back to top button