.
Rabu 24/04/2017, Universitas Maulana Malik Malang gelar acara Pengukuhan Guru Besar Bidang Ilmu Ekonomi Muamalat Syariah kepada Prof. Maruf Amin. Lebih lanjut pengukuhan ini merupakan penghargaan tertinggi di bidang akademik terkait dengan sinergitas Ulama dan Umaro, pun kebalikannya. Pengukuhan ini didasarkan atas kontribusi dan dedikasi yang telah diberikan kepada Ulama besar kelahiran Tangerang Banten itu dalam khazanah keilmuan ekonomi, ekonomi syariah khususnya. Diantara sumbangsih yang turut berpengaruh dalam menciptakan kesejahteraan di Indonesia adalah Makharij Fiqhiyah yang dijadikan pijakan/landasan (DSN-MUI) Dewan Syariah Nasionalis-Majelis Ulama Indonesia dalam merumuskan/menetapkan fatwa-fatwa terkait.
.
Landasan Makharij Fiqhiyah diantaranya adalah; al-taysir al-manhaji yakni upaya memberikan pendapat yang lebih meringankan selama tidak bertentangan dengan syariah, artinya tidak keluar dari koridor yang telah ditentukan. Tiga kaidah lainnya adalah at-tafriq baina al-halal wal haram atau pemisahan anatara harta halal dan non-halal, Iadah al-nadzar atau telaah ulang terhadap pendapat mutamad yang marjuh/lemah dan tahqiq al-manath atau analisa terkait dengan alasan hokum/illat baik melalui nash, ijma maupun istinbath.
.
Pengukuhan yang dilaksanakan siang itu juga turut dihadiri oleh Presiden RI, Bapak H. Ir. Joko Widodo, Para Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, Kementerian terkait (hadir : Kemenristek DIKTI, KEMENAG, KEMENSOS dan KEMENDIKBUD), Rektor Universitas Maulana Malik Malang, Rektor Universitas se Malang Raya, Para Guru Besar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Para Tokoh masyarakat dan segenap civitas akademika terkait. “Pemberian gelar ini sebenarnya tidak terlalu diperlukan oleh beliau. Hanya saja, kita lah yang harus memberikannya. Karena dedikasi dan kontribusi beliau dibidangnya sangat membantu bagi rakyat Indonesia” Ujar Prof. Mudjia Rahardjo dalam sambutannya.
.
Makharij Fiqhiyah yang dijadikan pijakan/landasan (DSN-MUI) Dewan Syariah Nasionalis-Majelis Ulama Indonesia dirasa merupakan terobosan baru yang diciptakan Pemerintah dalam menciptakan efek berantai untuk menggerakakkan sektor lainnya. Komitmen Pemerintah dalam mendukung ekonomi syariah tersebut diantaranya dapat ditunjukkan dengan dirilisnya fatwa MUI tentang keharaman bunga tahun 2003 lalu. Hal lainnya adalah munculnya Departemen yang khusus menangani perbankan syariah yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi rangakaian pelayanan satu atap dengan Direktorat Pembiayaan Syariah, Bappepam-LK, Biro Asuransi Syariah dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
.
Ekonomi syariah merupakan kunci dalam menopang ekonomi keumatan. sebagaimana disinggung Prof Maruf Amin dalam orasi ilmiahnya yang mengatakan bahwa
“ Ke depan ekonomi nasional harus ditopang oleh ekonomi ummat, bukan seperti sebelumnya yang hanya ditopang oleh segelintir konglomerat”.
.
Ekonomi syariah merupakan jawaban atas krisis kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah yang bersumber dari ajaran islam yang mampu membawa kaedilan ekonomi.
Penulis : Arina Nur H
Editor : Rizal Fadhilla