MALANG- LPBBH NU Kota Malang telah merumuskan beberapa langkah menindak lanjuti tragedi kemanusiaan di stadiun Kanjuruhan;
Pertama, LPBH NU Kota Malang bersama lembaga lain di PCNU Kota Malang membuka crisis center (posko pengaduan) bagi warga Kota Malang yang terdampak dan menjadi korban tragedi kemanusiaan di Kanjuruhan
Kedua, LPBH NU Kota malang siap melakukan pendampingan dan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat Kota Malang yang mengalami kerugian formil dan materiil akibat dari tragedi di Kanjuruhan tersebut
Ketiga, LPBH NU Kota Malang mendesak dibentuknya tim investigasi independen dengan pelibatan Komnas HAM, Ombudsman dan organisasi masyarakat sipil yang bekerja secara profesional dan imparsial mengusut penyebab utama hilangnya nyawa ratusan manusia di Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 kemarin.
Selain bisa datang ke kantor NU Kota Malang, bagi warga masyarakat malang yang membutuhkan pendampingan dan bantuan hukum dapat menghubungi Tim Advokasi Fajar Santosa di nomor 081233282342 dan M Fahrudin di nomor 081554633373