EventHeadline

Kiai Rouf: NU Bukan Ahli Bid’ah!

MALANG – Selama ini, Nahdhatul Ulama seringkali menjadi organisasi kemasyarakatan yang dituduh sebagai kelompok ahli bid’ah. Bahkan, Nahdlatul Ulama seolah-olah dianggap sebagai kelompok yang membenarkan segala praktik bid’ah dan dianggap begitu sangat terbuka terhadap amalan-amalan bid’ah. Sehingga, organisasi yang didirikan pada tangga 16 Rajab 1344 H (yang bertepatan dengan tanggal 31 Januari 1926) ini dipandang tidak memiliki dasar atau pegangan yang kuat tentang konsep bid’ah.

Tak jarang, dalam perkembangannya, tuduhan-tuduhan yang demikian menyebabkan perpecahan antar umat Islam dan bahkan tidak sedikit yang berujung pada meningkatnya eskalasi konflik antara kelompok anti bid’ah. Semisal kelompok Salafi, Persis dan Muhammadiyah dengan kalangan Nahdhiyyin.

Padahal, tuduhan seperti itu tidak mendasar sebab Nahdlatul Ulama sejak awal berdirinya sudah menentukan sikap baik dari aspek fikih, teologi, dan tasawuf.

Oleh karena itu, menjadi sangat penting untuk terus menyampaikan konsep-konsep keagamaan yang selama ini dipilih oleh Nahdlatul Ulama. Tak terkecuali yang berkaitan dengan amaliyah yang selama ini dianggap bid’ah.

Penjelasan mengenai ini disampaikan oleh Ustadz Abdullah Zairur Rouf saat mengisi kegiatan “I’tikaf Ramadhan dan Tadarus Fikroh Nahdliyyah” di Kantor PCNU Kota Malang.

Pria asal Tuban tersebut membacakan hadis-hadis yang berkaitan langsung dengan konsep bid’ah. Dimulai dengan pengertian tentang hadis dari Sayidah ‘Aisyah Ra hingga pandangan ulama fikih yang diambil oleh Nahdlatul Ulama.

Menurut Ustadz Rouf, bid’ah itu sendiri dibagi menjadi dua yakni bid’ah terpuji atau mahmudah, yang sering juga disebut bidah hasanah dan bid’ah tercela atau madzmumah yang sering disebut bid’ah sayyi’ah.

“Dari kedua jenis bid’ah tersebut juga muncul status hukumnya yakni bid‘ah wajib, bid‘ah haram, bid‘ah sunah, bid‘ah makruh, dan bid‘ah mubah. Cara untuk mengategorisasinya dengan cara menghadapkan perbuatan bid‘ah yang hendak diidentifikasi pada kaidah hukum syariah,” tandas santri KH. A. Masduqi Machfudz tersebut.

Ia juga menyebut, sebagai contoh dari bid‘ah wajib antara lain mempelajari ilmu gramatika Arab (nahwu dan shorof) sebagai perangkat untuk memahami Al-Quran dan Hadits. Sementara contoh dari bid‘ah haram adalah pemikiran-pemikiran yang bertentangan dengan Islam, seperti Murjiah, Mujassimah, dan lain-lain.

“Contoh yang dianjurkan (Sunnah) misalnya sholat tarawih berjamaah, membangun jembatan, membangun sekolah, dan lain sebagainya,” tegas Katib Syuriah PCNU Kota Malang itu.

“Namun, ada juga bid’ah makruh yang bisa dicontohkan dengan menghias mushaf Al-Qur’an dengan emas. Sedangkan contoh bid’ah mubah seperti mengupayakan sandang, pangan, dan papan yang layak dan bagus,” imbuh Dosen UIN Maliki Malang tersebut.

LTN-NU Kota Malang

Lembaga Ta'lif wan Nasyr PCNU Kota Malang

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button