Aswaja

#Bahtsul Masail: Hukum Sistem Bisnis Dropshipping (Makelaran)

“KLIK, BARANG AKAN DATANG” itulah semboyan dalam jual beli online di zaman serba praktis ini. Kita tinggal klik pada salah satu merek yang ditawarkan dalam media online, maka kita hanya tinggal menunggu beberapa hari untuk bisa menikmati barang tersebut. Tentunya dengan seiring majunya peradaban maka peluang bisnis pun semakin terbuka dan mudah. Cukup bermodalkan media online, kita bisa meraup keuntungan yang banyak tanpa harus memiliki barang untuk dijual sebagaimana praktek yang kita ketahui. Namun masih ada sedikit kejanggalan di benak kami dalam praktek ini. Kita sebagai konsumen biasanya membeli dari orang yang memasang iklan di medsos yang notabenenya dia tidak memiliki barang, mereka hanya pasang iklan di medsos. Apabila nanti ada order dari pembeli, mereka tinggal membeli kepada produsen atau pemilik barang ( dropshipping ), selanjutnya barang akan langsung dikirim kepada kita (konsumen). Dalam praktek ini tentunya pemasang iklan tidak menerima barang yang ia beli terlebih dahulu.

Semisal Budi mendapatkan order dari Agus berupa sepatu yang ia iklankan di medsos dengan harga Rp. 300.000,- setelah itu Agus disuruh untuk mentransfer uang tersebut. kemudian Budi membeli sepatu tersebut pada Jono (produsen sepatu) seharga Rp. 250.000,- untuk dikirimkan langsung ke Agus.

Pertanyaan:
1) Sahkah transaksi dengan sistem tersebut?

Jawaban :

Sah dan Termasuk akad salam

Baca: Keputusan Bahtsul Masa’il Kubro XIX Se-Jawa Madura Pondok Pesantren Al Falah Ploso Mojo Kediri

Referensi :

1.    Asnal Al Matholib Juz. 6 Hal. 11

2.    Hasyiyah Qulyubi Juz. 3 Hal. 267

3.    ‘Aunul Ma’bud Juz. 7 Hal. 4908

4.    Hasyiyah Addasuqi Juz. 12 Hal. 332

5.    Al Bajuri Juz. 2 Hal. 354

 

Pertanyaan :
2. ) Jika Tidak Sah, Bagaimana Solusinya ?

Jawaban :
Gugur


Keputusan Bahtsul Masa`il Kubro Ke-19 Se-Jawa Madura Pondok Pesantren Al Falah Ploso Mojo Kediri
02-03  J. Akhirah 1438 H/01-02 Maret 2017 M
Komisi A 

Musahih: 

1.    K. Ma’shum Ali

2.    Agus H. Ali Saudi

3.    KH. Nu’man Hakim

4.    K. M. Sa’dulloh

5.    K. Abdul Mannan

Perumus: 

1.    Agus H. Kanzul Fikri

2.    Ust. Moh. Anas

3.    Ust. Bisri Musthofa

4.    Ust. Dinul Qoyyim

5.    Ust. Faidly Lukman Hakim

Moderator: Ust. M. Kholil
Notulen: M. Ardabili dan Jalaluddin

LTN-NU Kota Malang

Lembaga Ta'lif wan Nasyr PCNU Kota Malang

Artikel Terkait

2 Komentar

  1. Assalamu ‘alaikum..
    Maaf, ikut bertanya terkait masalah di atas..
    Bagaimana jika Agus membeli sepatu dari Budi dengan sistem COD (cash on delivery/bayar pas ketemuan). Dan Budi mengambil sepatu pesanan Agus dari Jono tanpa membayar terlebih dahulu. Setelah Budi ketemuan dengan Agus, dan Agus menerima sepatu dan membayar kepada Budi, Budi baru membayar sepatu kepada Jono?
    Bagaimana hukumnya?
    Terimakasih..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button