“Seorang mukallaf diperintahkan untuk shalat, bukan shalat di tanah rampasan. Bila ia melakukan shalat di rumah rampasan, maka ia telah mengerjakan shalat tidak sesuai dengan apa yang diperintahkan meskipun shalatnya tetap sah.

Nahdlatul Ulama,NU Kita,Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Malang,PCNU,MWCNU

Author

Lihat Juga

Bu Mistin Sangat Bahagia Saat Rumahnya Baru Direnovasi Oleh NU Care Pisang Candi dan Baznas Kota Malang

MALANG – Raut kebahagiaan nampak terlihat pada wajah Bu mistin (45) setelah dirinya mendapati rumahnya …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

%d blogger menyukai ini: