Serba-serbi
“Seorang mukallaf diperintahkan untuk shalat, bukan shalat di tanah rampasan. Bila ia melakukan shalat di rumah rampasan, maka ia telah mengerjakan shalat tidak sesuai dengan apa yang diperintahkan meskipun shalatnya tetap sah.
Nahdlatul Ulama,NU Kita,Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Malang,PCNU,MWCNU