EventHeadline

LWP NU Kawal Penyerahan Sertipikat Masjid Untuk PCNU Kota Malang

MALANG – Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWP NU) Kota Malang mengawal proses penyerahan sertipikat asli masjid Al Hidayah, pada Senin, 9 Januari 2023 di serambi Masjid Al Hidayah jalan Ir. Rais gg IX Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Sukun Kota Malang.

Penyerahan sertipikat tersebut dilakukan oleh H. Mochammad Naim selaku wakif kepada Sujai selaku nadzir dan sekaligus mewakili LWP NU Kota Malang.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh pengurus PCNU Kota Malang, Ustadz Mahmudi, Lurah Tanjung Abdul Azis, pengurus takmir masjid Al Hidayah beserta seluruh jajarannya, serta tokoh agama setempat.

Ketua takmir masjid Al Hidayah, H. Arsyad menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan menyukseskan proses penyerahan sertipikat ini.

“Terimakasih kepada bapak Lurah, Nadzir, dan semua pihak  yang telah membantu terwujudnya sertipikat wakaf ini”, ujarnya.

Sementara itu, Sujai selaku Nadzir dalam kesempatan yang sama menegaskan pentingnya melanggengkan amaliah Aswaja, serta melaksanakan amanah wakif sesuai peruntukannya. Ia juga berharap agar jamaah masjid senantiasa menjaga amaliyah-amaliyah NU agar tidak berubah, dan selalu mengikuti arahan dari para kiai NU.

Senada dengan Sujai, Ustadz Mahmudi selaku wakil dari PCNU Kota Malang, menegaskan pentingnya dokumen resmi bagi aset-aset yang dimiliki NU, sehingga memiliki kekuatan hukum. Ia juga berharap agar dokumen resmi tersebut diarsipkan secara rapi di kantor PCNU Kota Malang agar aman dan terjaga dengan baik.

“Surat sertipikat tempat ibadah milik NU mari kita jaga dan amankan di brangkas PCNU, sebab pernah kejadian sertipikat yang dipegang pengurus, lalu kemudian surat tersebut hilang.”, ujarnya.

LTN-NU Kota Malang

Lembaga Ta'lif wan Nasyr PCNU Kota Malang

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button