EventHeadline

Perkuat Jaring Advokasi, LPBHNU Gandeng Fak Syariah UIN

MALANG- Spirit kolaborasi dijalankan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU (LPBHNU) Kota Malang. Ini ditandai dengan menjalin kerjasama dengan Fakultas Syariah UIN.

Ketua LPBHNU Dr. Fachrizal Afandi bersama pimpinan Fakultas Syariah UIN Malang dan para mahasiswa (15/5)

Bertempat di aula pertemuan Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, pada hari senin (15/5) diselenggarakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dalam rangka peningkatan Tri Darma Perguruan Tinggi. Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Syariah Dr. Sudirman, MA menyatakan bahwa kerja sama dengan dengan LPBHNU ini penting untuk dilakukan selaras dengan program MBKM yang sedang dijalankan oleh Fakultas Syariah. Harapannya, dengan kerja sama ini mahasiswa syariah dan hukum dapat melakukan proses magang dan menimba ilmu sekaligus praktik langsung melakukan penguatan bantuan hukum di LPBHNU Kota Malang.

Dr. Fachrizal Afandi selaku Ketua LPBHNU Kota Malang menyatakan kebanggaannya dapat bekerja sama dengan Fakultas Syariah UIN MALIKI Malang. Dia menjelaskan bahkan sebelum ada penandatanganan Kerja sama pun, LPBHNU Kota Malang telah memiliki paralegal dari UIN Malang yang mengikuti workshop dan telah terlibat di beberapa kegiatan advokasi yang dilakukan LPBHNU Kota Malang. Ke depan pihaknya siap membantu Fakultas Syariah dalam memperkenalkan bantuan hukum ke para mahasiswa yang berminat melakukan advokasi.

Hadir dalam kegiatan ini, pengurus LPBHNU Kota Malang, Sekretaris M Fajar Santosam SH., MH, Bendahara, Neo Adi Kurniawan dan M Suud serta paralegal LPBHNU Kota Langa beserta segenap pimpinan Fakultas Syariah UIN MALIKI Malang, Wakil Dekan 1 Dr Zaenul Mahmudi, Wakil Dekan 2 Dr. Hj. Erfaniah Zuhriah, M.H., Wakil Dekan 3 Dr. M. Aunul Hakim, M.H. Ketua Prodi HTN Musleh Herry, S.H., M.Hum. dan Dosen HTN Imam Sukadi, SH., MH yang sekaligus Pengurus LPBHNU.

LTN-NU Kota Malang

Lembaga Ta'lif wan Nasyr PCNU Kota Malang

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button