AswajaHeadlineNasional

NU dan Perjuangan Kemerdekaan Atas Palestina

Pertemuan PBNU dengan Kedubes Palestina di Kantor Kedubes Palestina, Jum’at (22/6).
PBNU: KH. Said Aqil Siroj (Ketua Umum), Dr. A. Helmy Faishal Zaini (Sekjen PBNU), KH. Marsudi Syuhud (Ketua PBNU), Robikin Emhas (Ketua PBNU), Iqbal Sulam (Ketua PBNU) dan Eman Suryaman (Ketua PBNU).
Kedubes Palestina: Taher Ibrahim Abdallah (Wakil Duta Besar Palestina) dan Murad Halayqa (Ketua Komunitas Palestina di Indonesia).

 

السّــــــــــــــلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memiliki sikap, kepedulian, dan juga komitmen yang tidak pernah
berubah terhadap perjuangan kedaulatan Palestina. Sikap tersebut ditunjukkan PBNU sejak zaman pra-
kemerdekaan Republik Indonesia. Sebagai bentuk penegasan untuk menggaris bawahi sikap PBNU yang tidak
pernah berubah dalam memperjuangkan kedaulatan Palestina tersebut, di bawah ini kami sampaikan kronik
kronologis dokumen komitmen PBNU:
Pasca pendudukan Israel atas tanah Palestina, Nahdlatul Ulama secara lantang memprotes tindakan Israel serta
menggalang solidaritas untuk membela Palestina. Tepat pada 12-15 Juli 1938 M/13 Rabiuts Tsani 1357 H
pada Muktamar NU ke-13 di Menes, Pandeglang, Banten, KH. Abdul Wahab Chasbullah secara resmi
menyampaikan sikap NU atas penderitaan Palestina dengan mengatakan,"Pertolongan-pertolongan yang telah
diberikan oleh beberapa komite di tanah Indonesia ini berhubung dengan masalah Palestina, tidaklah begitu
memuaskan adanya. Kemudian guna dapat mencukupi akan adanya beberapa keperluan yang tak mungkin
tentu menjadi syarat yang akan dipakai untuk turut menyatakan merasakan duka cita, sebagai perhatian dari
pihak umat Islam di tanah ini. Atas nasib orang malang yang diderita oleh umat Islam di Palestina itu, maka
sebaiknyalah NU dijadikan Badan Perantara dan Penolong Kesengsaraan umat Islam di Palestina. Maka
pengurus atau anggota NU seharusnyalah atas namanya sendiri-sendiri mengikhtiarkan pengumpulan uang
yang pendapatannya itu terus diserahkan kepada NU untuk diurus dan dibereskan sebagaimana mestinya."

Pada November 1938, PBNU memerintahkan seluruh cabang mengedarkan celengan iuran derma untuk yatim
dan janda di Palestina. Hal itu, dimuat pada Berita Nahdlatoel Oelama No 1 tahun ke-8, edisi 8 Ramadhan
1357 H bertepatan dengan 1 November 1938 M.“Seloeroeh tjabang NO telah diperintahkan mendjalankan
kepoetoesan ya’ni mengidarkan tjelengan derma goena jatim dan djanda di Falisthina, selama dan di dalam
madjelis-madjelis rajabijah di dalam boelan radjab jang baroe laloe ini.” Namun sayangnya, pungutan itu
mendapat banyak halangan dari pihak yang berwajib (penjajah Belanda) sehingga di beberapa tempat,
pungutan itu dilarang sekali, misalnya di Ambulu Jember, tetapi dibolehkan Jember sendiri, Situbondo,
Bangkalan, Sumenep, Pasuruan, Bangil dan lain-lain.
Komitmen tegas Nahdlatul Ulama dalam membela kedaulatan Palestina sekali lagi ditegaskan pada Muktamar
ke-33 Nahdlatul Ulama di Jombang pada 1-5 Agustus 2015. Muktamar merekomendasikan:
Pertama, membentuk tim secara khusus untuk menangani masalah-masalah internasional, khususnya masalah
Palestina, agar keterlibatan NU dalam masalah tersebut lebih berkesinambungan.

Kedua, mendorong dan menggalang dukungan secara intensif berupa diplomasi, mempererat hubungan people
to people dan dukungan dana bagi perjuangan Palestina, dengan tetap berpegang teguh pada pendekatan
dialog dan damai.
Ketiga, mendesak pemerintah Indonesia agar secara sistematis melakukan langkah kongkret untuk mendukung
kemerdekaan Palestina, baik melalui diplomasi antar negara, memperkuat hubungan people to people maupun
keterlibatan dalam pasukan keamanan internasional.
Keempat, jika Israel tetap melakukan pendudukan terhadap Palestina maka hendaknya pemerintah Indonesia
mengambil langkah tegas, jika perlu tidak lagi berhubungan dengan negara Israel.
Kelima, menghimbau agar kelompok-kelompok masyarakat di Palestina, khususnya kelompok- kelompok
Muslim, untuk bersatu bersama-sama memperjuangkan kemerdekaan negara Palestina dan pembebasan rakyat
Palestina dari penjajahan.
Keenam, mendukung kemerdekaan Palestina. Dukungan bagi kemerdekaan rakyat dan negara Palestina tidak
bisa ditangguhkan. Oleh karena itu, PBNU mendesak agar PBB segera memberikan dan mengesahkan
keanggotaan negara Palestina menjadi anggota resmi PBB dan memberikan hak yang setara dengan rakyat dan
negara yang merdeka manapun. PBNU juga mengimbau bagi bangsa dan negara yang cinta kepada
perdamaian, tanpa penindasan dan diskriminasi, untuk mendukung bagi diakuinya negara Pelestina sebagai
anggota PBB yang sah dan resmi untuk memperoleh hak yang setara dengan bangsa-bangsa merdeka yang
lain.
Ketujuh, mendesak PBB untuk memberikan sanksi, baik politik maupun ekonomi, kepada Israel jika tidak
bersedia mengakhiri pendudukan terhadap tanah Palestina.
Kedelapan, menyerukan agar negara-negara di Timur Tengah khususnya yang mayoritas Islam untuk bersatu
mendukung kemerdekaan Palestina.
Kesembilan, mendesak agar OKI (Organisasi Kerjasama Islam) untuk secara intensif mengorganisir anggotanya
untuk mendukung kemerdekaan palestina.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terimakasih.

والله الموفّق إلى أقوم الطّريق
والسّــــــــــــلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Jakarta, 22 Juni 2018
Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, MA
Ketua Umum
DR. Ir. H. A. Helmy Faishal Zaini
Sekretaris Jenderal

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button